Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Jepang Imbau Para Pemilik Drone Segera Mendaftarkan Kepemilikan Secara Online

Mulai 20 Juni 2022 sudah menjadi kewajiban bahwa semua pemilik drone mendaftarkan alatnya tersebut kepada Kementerian Transportasi Jepang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pemerintah Jepang Imbau Para Pemilik Drone Segera Mendaftarkan Kepemilikan Secara Online
Istimewa
Contoh sebuah drone (pesawat tak berawak). 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi dan Pariwisata Jepang mengimbau para pemilik pesawat tak berawal seperti drone untuk melakukan pendaftaran secara online mulai hari ini, Selasa (4/1/2022).

Upaya ini sebagai tindakan pencegahan terhadap kecelakaan dan terorisme yang disebabkan oleh kendaraan udara tak berawak seperti drone.

Mulai 20 Juni 2022 sudah menjadi kewajiban bahwa semua pemilik drone mendaftarkan alatnya tersebut kepada Kementerian Transportasi Jepang, dengan data pemilik lengkap.

Menurut Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi dan Pariwisata, dengan penyebaran kendaraan udara tak berawak seperti drone, kecelakaan dan kerugian meningkat, tetapi ada banyak kasus di mana pemilik pesawat tidak dapat teridentifikasi.

Untuk alasan ini, mulai 20 Juni, sistem untuk mendaftarkan informasi seperti pemilik semua kendaraan udara tak berawak dengan berat 100 gram atau lebih yang terbang di luar ruangan telah dimulai.

Baca juga: Komandan Tertinggi Taliban Pakistan Lolos dari Dugaan Serangan Drone ke Tempat Persembunyian

Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata menerima aplikasi pendaftaran drone.

Berita Rekomendasi

Di bawah sistem ini, setelah mengajukan nama dan alamat pemilik dan pengguna kendaraan udara tak berawak secara online atau melalui surat, serta pabrikan dan model pesawat, kode registrasi yang akan diterbitkan akan ditampilkan di pesawat merupakan suatu kewajiban.

"Jika Anda terbang tanpa registrasi, akan dihukum penjara hingga 1 tahun atau denda hingga 500.000 yen karena melanggar Undang-Undang Penerbangan. Oleh karena itu Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata meminta masyarakat melakukan pendaftaran dini," ungkap sumber Tribunnews.com, Selasa (4/1/2022).

Sementara itu beasiswa (ke Jepang), belajar gratis di sekolah bahasa Jepang di Jepang, serta upaya belajar bahasa Jepang yang lebih efektif melalui aplikasi zoom terus dilakukan bagi warga Indonesia secara aktif dengan target belajar ke sekolah di Jepang. Info lengkap silakan email: info@sekolah.biz dengan subject: Belajar bahasa Jepang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas