Pangeran Andrew Menangis saat Gelarnya Dilucuti Ratu Elizabeth Buntut Kasus Pelecehan Seksual
Pangeran Andrew, Duke of York dikabarkan menangis setelah Ratu Elizabeth II melucuti gelar kehormatan militernya.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pangeran Andrew, Duke of York dikabarkan menangis setelah Ratu Elizabeth II melucuti gelar kehormatan militernya.
Anak ketiga Ratu itu disebut hancur dengan keputusan ekstrem dari ibunya.
Insiden itu terjadi dua minggu setelah surat kabar Sunday People mengungkap bahwa Ratu dengan berat hati memecat putranya dari peran kerajaan jika ia tidak mengundurkan diri.
"Pangeran (Andrew) menangis ketika diberitahu berita itu meskipun dia sudah memperkirakannya."
"Dia merasa telah mengecewakan banyak orang, tidak terkecuali ibunya, selama tahun Platinum Jubilee-nya," ujar seorang sumber senior pertahanan.
Baca juga: Profil Pangeran Andrew, Anak Ketiga Ratu Elizabeth dan Pangeran Philip
Baca juga: Gelar Militer dan Patronase Pangeran Andrew Dicopot Ratu Elizabeth II
Di sisi lain, sumber mengatakan kepada Mirror, bahwa pemecatan Andrew disambut 'desahan lega' dari petinggi angkatan bersenjata.
Mereka menilai Pangeran Andrew "sangat memalukan".
Langkah drastis ini dilakukan setelah hakim AS memutuskan kasus perdata terhadap Pangeran Andrew terkait dugaan pelecehan seksual dapat dilanjutkan.
Diketahui, seorang wanita bernama Virginia Giuffre telah lama menuduh anggota keluarga Kerajaan Inggris itu melecehkan dirinya waktu masih berusia belasan tahun.
"Dia (Andrew) berharap bahwa dia mungkin mendapatkan semacam penundaan eksekusi dan diizinkan untuk membersihkan namanya sebelum gelarnya dicabut."
"Ada sejumlah orang di keluarga kerajaan yang benar-benar yakin bahwa dia tidak bersalah."
"Tetapi keributan yang telah terjadi memaksa keputusan yang cepat dan brutal harus dibuat," kata sumber orang dalam kerajaan.
Pencabutan gelar kehormatan Duke of York diumumkan Istana pada Kamis lalu.
Secara otomatis, Andrew kini diasingkan dari kehidupan resmi kerajaan layaknya warga negara biasa.