Australia dan Belanda Luncurkan Tindakan Hukum terhadap Rusia atas Jatuhnya Pesawat MH17
Australia dan Belanda mengatakan akan memulai tindakan hukum bersama terhadap Rusia di badan penerbangan PBB atas jatuhnya Malaysia Airlines MH17.
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Australia dan Belanda mengatakan akan memulai tindakan hukum bersama terhadap Rusia di badan penerbangan PBB atas jatuhnya Malaysia Airlines Flight MH17 delapan tahun lalu.
Seperti yang dilaporkan Reuters Senin (14/3/2022), pesawat Boeing 777 itu terbang dari Amsterdam ke Kuala Lumpur pada 17 Juli 2014.
Menurut penyelidik dan jaksa internasional, pesawat itu dihantam rudal buatan Rusia saat melintasi Ukraina timur.
Insiden itu menewaskan 298 orang di dalamnya.
Perdana Menteri Australia Scott Morrison mengatakan Rusia bertanggung jawab di bawah hukum internasional.
Ia mengatakan akan membawa masalah ini ke Organisasi Penerbangan Sipil Internasional PBB (ICAO).
Baca: Rusia Tuding Ukraina Sengaja Tembak Jatuh Pesawat MH17 dengan Misil Bekas Uni Soviet
Baca: Sidang Kasus Ditembak Jatuhnya Pesawat MH17 di Amsterdam, Tersangka Hadapi Dakwaan Pembunuhan
Aksi ini dinilai menjadi langkah maju dalam perjuangan mencari keadilan bagi para korban, termasuk 38 warga Australia.
Pemerintah Belanda mengatakan Dewan Keamanan PBB juga telah diberitahu tentang langkah ini.
"Kematian 298 warga sipil, termasuk 196 warga Belanda, tidak dapat dan tidak boleh dibiarkan tanpa konsekuensi," kata Menteri Luar Negeri Wopke Hoekstra dalam sebuah pernyataan.
"Peristiwa terkini di Ukraina menggarisbawahi pentingnya hal ini."
Prosedur gugatan seperti ini tercantum dalam pasal Konvensi Chicago International Civil Aviation Organization (ICAO) yang dirancang untuk melindungi pesawat sipil dari tembakan senjata.
Pasal itu ditambahkan pada tahun 1984 setelah terjadinya insiden penembakan sebuah pesawat Korea Selatan oleh pejuang Soviet pada tahun sebelumnya.