Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PM Denmark: Pengungsi Ukraina Harus Kembali dan Bangun Kembali Tanah Air Mereka

Pendekatan Denmark memicu kritik dari organisasi Hak Asasi Manusia (HAM) Human Rights Watch, yang menuduh negara Nordik itu melakukan standar ganda

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in PM Denmark: Pengungsi Ukraina Harus Kembali dan Bangun Kembali Tanah Air Mereka
LISELOTTE SABROE / RITZAU SCANPIX / AFP
Perdana Menteri Denmark, Mette Frederiksen dalam konferensi pers bertajuk "Kami dalam Situasi Luar Biasa" 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, COPENHAGEN - Perdana Menteri (PM) Sosial Demokrat Denmark, Mette Frederiksen telah menyatakan bahwa para pengungsi Ukraina pada akhirnya akan kembali ke tanah air mereka untuk membangun kembali negaranya.

Pernyataan ini disampaikan kurang dari dua minggu setelah mengadopsi Undang-undang (UU) Khusus tentang perlakuan istimewa bagi pengungsi Ukraina, di tengah operasi militer Rusia yang sedang berlangsung di negara itu.

"Menjadi pengungsi itu sementara, jadi kalian harus kembali dan membantu membangun tanah air kalian saat kalian mendapat kesempatan. Ini memungkinkan kami untuk membantu pengungsi lain," kata Frederiksen dalam sebuah pernyataan.

Ia mencerminkan kata-kata yang sebelumnya telah dikatakan oleh Duta Besar Ukraina untuk Denmark, Mykhailo Vydoinyk, yang menyarankan agar pengungsi Ukraina tidak diintegrasikan ke Denmark, namun kembali ke negara asal mereka dan membantu membangunnya saat waktunya tepat.

Baca juga: Pemerintah Tetap Antisipasi Dampak Konflik Rusia dan Ukraina Terhadap Ekonomi 

Dikutip dari laman Sputnik News, Rabu (23/3/2022), melalui UU khusus, para pengungsi Ukraina telah diizinkan untuk tinggal di Denmark selama dua tahun, di mana mereka akan diberikan izin kerja serta akses untuk mendapatkan pendidikan dan layanan kesehatan.

Perlu diketahui, UU tersebut diadopsi dengan segera dan dalam waktu singkat melalui konsensus lintas partai.

Berita Rekomendasi

Pendekatan Denmark ini telah memicu kritik antara lain dari organisasi Hak Asasi Manusia (HAM) Human Rights Watch, yang menuduh negara Nordik itu melakukan standar ganda dalam memperlakukan pengungsi dari berbagai negara.

Menurut organisasi tersebut, dalam beberapa tahun terakhir, Denmark telah 'berada di garis depan diantara negara-negara Eropa yang memberlakukan 'kebijakan merusak' yang memang dirancang untuk mencegah orang untuk mencari suaka' hingga menyatakan kebijakan nol suaka.

Human Rights Watch juga mencatat apa yang disebut sebagai 'UU Perhiasan' yang memungkinkan pemerintah menyita aset para pencari suaka, termasuk perhiasan mereka, untuk mendanai masa tinggal mereka di negara itu.

Menariknya, Ukraina dibebaskan dari UU ini.

Sebelumnya, Denmark mengadopsi UU khusus yang memungkinkan perlakuan istimewa terhadap pengungsi Ukraina.

Ini telah memicu kritik dari organisasi tersebut atas sikap yang tidak setara terhadap pengungsi berdasarkan negara asal mereka.

Invasi Rusia dimulai saat Presiden Rusia Vladimir Putin meluncurkan operasi militer khusus me Ukraina pada 24 Februari lalu, sebagai tanggapan atas seruan bantuan yang disampaikan Republik Rakyat Donetsk (DPR) dan Republik Rakyat Lugansk (LPR) di tengah aksi penembakan yang diduga dilakukan pasukan Ukraina.

Menurut Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), ada lebih dari 3 juta orang Ukraina yang telah meninggalkan negara itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas