Dapatkah Presiden Rusia Vladimir Putin Dituntut atas Kejahatan Perang?
Berikut ini Tribunnews.com rangkum beberapa pernyataan soal tuntutan kejahatan perang yang dilayangkan Biden terhadap Putin, dikutip dari The Guardian
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden telah menyerukan agar Presiden Rusia Vladimir Putin dituntut atas kejahatan perang, setelah temuan kuburan massal dan mayat warga sipil terikat serta ditembak dari jarak dekat di Bucha, Ukraina.
Tetapi, membawa Vladimir Putin ke pengadilan akan jauh dari kata sederhana.
Berikut ini Tribunnews.com rangkum beberapa pernyataan soal tuntutan kejahatan perang yang dilayangkan Biden terhadap Putin, dikutip dari The Guardian.
Baca juga: Warga Borodianka Ukraina Ungkap Kekejaman Tentara Rusia: Lakukan Penjarahan hingga Pembunuhan
Baca juga: Mengenal Drone Switchblade Si Tank-Killer yang akan Dikirim AS untuk Bantu Ukraina Lawan Rusia
Apa itu kejahatan perang?
Pengadilan pidana internasional (ICC), pengadilan kejahatan perang permanen pertama di dunia, mendefinisikannya sebagai “pelanggaran berat” terhadap Konvensi Jenewa, seperangkat hukum humaniter yang harus dipatuhi dalam perang.
Jonathan Hafetz, seorang sarjana hukum pidana internasional dan keamanan nasional di Seton Hall University School of Law, mengatakan kepada kantor berita Reuters bahwa eksekusi warga sipil seperti yang dituduhkan di Bucha adalah "kejahatan perang klasik".
Rusia terus menyangkal kesalahan.
Kementerian Pertahanan Rusia bersikeras “tidak ada satu pun warga sipil yang menghadapi tindakan kekerasan oleh militer Rusia”, Minggu (3/4/2022).
Baca juga: Menlu Rusia: Negara Barat Coba Sabotase Negosiasi Rusia-Ukraina dengan Isu Bucha
Bagaimana sebuah kasus yang mengarah pada kejahatan perang dapat dibangun?
Penasihat Keamanan Nasional AS Jake Sullivan mengatakan kepada wartawan pada Senin (4/4/2022) ada empat sumber bukti utama.
Pertama, informasi yang dikumpulkan oleh AS dan sekutunya, termasuk dari sumber intelijen.
Kedua, upaya Ukraina di lapangan untuk mengembangkan kasus dan mendokumentasikan secara forensik.
Ketiga, materi dari organisasi internasional termasuk PBB dan LSM.
Keempat, temuan media independen global, berupa foto, wawancara, dan dokumentasi.
Baca juga: Muslim Dunia Hadapi Ramadan Hemat Akibat Naiknya Harga Pangan Dampak Perang Rusia dan Ukraina