Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nagaenthran K. Dharmalingam, Terpidana Narkoba dengan IQ Rendah, akan Dieksekusi Mati Pekan Depan

Tanggal eksekusi mati Nagaenthran K. Dharmalingam telah ditetapkan. Ia adalah pria Malaysia yang diadili di Singapura karena membawa narkoba.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Nagaenthran K. Dharmalingam, Terpidana Narkoba dengan IQ Rendah, akan Dieksekusi Mati Pekan Depan
Arif Kartono / AFP
Aktivis memegang poster NagaLenthran K. Dharmalingam, yang dihukum mati mengedarkan narkoba ke Singapura. Foto diambl di luar komisi tinggi Singapura di Kuala Lumpur pada 9 Maret 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Singapura telah menetapkan tanggal 27 April 2022 sebagai tanggal eksekusi mati untuk pria Malaysia Nagaenthran K. Dharmalingam, yang ditangkap tahun 2009 karena membawa 42,7 gram heroin ke negara-kota tersebut.

Dilansir News Sraits Times Malaysia, pengacara HAM Singapura M. Ravi menyebut keputusan pengadilan itu "memilukan".

Di halaman Linkedin-nya, ia menulis:

"Baru saja menerima kabar yang memilukan bahwa Nagenthran akan digantung pada Rabu depan."

"Negara Singapura tidak akan pernah bisa pulih dari aib internasional karena menggantung seseorang yang cacat secara intelektual."

"Segala sesuatu sejak awal sudah salah tentang kasus ini."

Baca juga: Utusan Singapura untuk PBB Sebut Nagaenthran K Dharmalingam Tidak Mengalami Disabilitas Intelektual

"Bahkan psikiater pemerintah di persidangan mengakui bahwa Nagenthran menderita kelainan pikiran."

BERITA REKOMENDASI

"Saya akan mengatakan bahwa semua orang Singapura akan memiliki darah di tangan mereka pada hari Rabu depan karena eksekusi dilakukan atas nama mereka."

"Anda memiliki tugas untuk menghentikan ini !!!" tulis Ravi.

Aktivis memegang poster NagaLenthran K. Dharmalingam, yang dihukum mati mengedarkan narkoba ke Singapura. Foto diambl di luar komisi tinggi Singapura di Kuala Lumpur pada 9 Maret 2022.
Aktivis memegang poster NagaLenthran K. Dharmalingam, yang dihukum mati mengedarkan narkoba ke Singapura. Foto diambl di luar komisi tinggi Singapura di Kuala Lumpur pada 9 Maret 2022. (Arif Kartono / AFP)

Putusan ini datang sebulan setelah pengadilan tinggi Singapura menolak banding terakhir melawan hukuman mati.

Nagaenthran awalnya dijadwal dieksekusi pada Oktober tahun lalu.

Namun eksekusi ditunda beberapa hari sebelumnya karena Nagaenthran positif Covid-19 serta adanya kecaman dari dunia internasional.


Pihak berwenang Malaysia dan kelompok hak asasi manusia menyerukan pembatalan eksekusi karena IQ Nagaenthran yang rendah.

Mereka berpendapat bahwa telah terjadi pelanggaran hukum dan standar hak asasi manusia internasional dalam kasus Nagaenthran, mengingat ia memiliki fungsi intelektual dan defisit kognitif yang terbatas.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas