Relawan Prancis Saksikan Kejahatan Perang Pasukan Ukraina dan Milisi NeoNazi Azov
Bocquet menghabiskan beberapa minggu di Ukraina, membantu mengirimkan peralatan dan pasokan medis ke berbagai sektor konflik.
Penulis: Setya Krisna Sumarga
Relawan tersebut mengatakan dia melihat pejuang Resimen Azov beroperasi di seluruh negeri, dengan ciri khas tambalan emblem gaya Nazi mereka menonjol.
“Saya sangat terkejut Eropa masih memberikan senjata kepada kekuatan yang dalam pandangan saya adalah neo-Nazi, yang memiliki lambang neo-Nazi,” kata Bocquet.
“Kami tidak membicarakannya. Ini adalah lencana SS yang ditunjukkan di seluruh Ukraina, di mana-mana,” imbuh Bocquet.
“Tidak ada seorang pun di Ukraina yang khawatir tentang ini, sementara kami mempersenjatai mereka dengan senjata Eropa. Mereka pergi dan melakukan kejahatan perang, saya melihatnya sendiri,” tambah pria Prancis itu.
Mantan tentara itu mengatakan dia menghadapi 10 jam yang menegangkan dalam penahanan oleh milisi Azov.
Mereka menggeledah dan menanyainya tentang apa yang dia lakukan di negara itu, dan dia akhirnya diusir dari negara itu melalui Slovakia.
Selanjutnya Bocquet meneruskan perjalanan ke Polandia, dari mana dia naik pesawat kembali ke Prancis.
Bocquet adalah orang asing terbaru yang berada di Ukraina untuk mengungkap dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh pasukan Ukraina.
Bulan lalu, Lembaga kemanusiaan Denmark di Ukraina mengkonfirmasi kepada media lokal tentara Rusia yang ditangkap dieksekusi pasukan Ukraina.
Pada Maret, seorang veteran Angkatan Darat AS yang secara sukarela berperang di Ukraina merinci pelariannya yang mengerikan dari negara itu.
Ia datang untuk jadi legion internasional, tapi dibiarkan tanpa senjata dan diancam akan dieksekusi.
PBB Miliki Bukti Kejahatan Perang
Kepala Misi Pengawasan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa di Ukraina, Matilda Bogner, mengkonfirmasi minggu ini mereka memiliki bukti kredibel penyiksaan, perlakuan buruk anggota militer Rusia oleh Ukraina.
Para prajurit ditahan tanpa diizinkan berkomunikasi terhadap di tempat penahanannya. Kegiatan semacam itu melanggar dasar aturan hukum humaniter internasional.