Kemlu RI Sebut 453 WNA Ditolak Masuk ke Indonesia dalam 5 Bulan Terakhir, Termasuk dari Singapura
Sebanyak 452 warga negara asing (WNA) telah ditolak masuk ke Indonesia periode Januari 2022 hingga 17 Mei 2022.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
Direktur PWNI Kemlu itu mengatakan, dalam aturan di dalam negeri, Indonesia memiliki aturan yang sama di undang-undang (UU) No. 6 tahun 2011 mengenai keimigrasian, dalam hal yang berhubungan dengan deportasi, pencegahan, penangkalan dan sebagainya.
Dalam UU No. 6/2011 pasal 68 menyatakan dalam hal pengawasan keimigrasian yang salah satunya terkait list penangkalan WNA, itu masuk ke dalam data yang bersifat rahasia.
“Kedaulatan kita juga berhak untuk tidak menyampaikan mengenai alasan kenapa kita menolak warga asing," lanjutnya.
Judha mengatakan, walaupun antara Indonesia dan Singapura memiliki kebijakan bebas visa, kebijakan tersebut tidak mengambil alih kedaulatan.
Setiap negara anggota ASEAN tetap bisa menolak warga negara yang tidak diizinkan untuk masuk.
“Perjanjian bebas visa antara Indonesia dan negara lain, termasuk tentunya dengan negara-negara ASEAN tentunya tidak mengambil alih kedaulatan. Setiap anggota ASEAN tetap bisa menolak warga negara yang memang tidak diizinkan masuk. Kebijakan itu juga dilakukan Indonesia,” ujarnya.