45 Negara Sepakat Selidiki Dugaan Kejahatan Perang oleh Rusia di Ukraina
Sebanyak 45 negara sepakat mengkoordinasi penyelidikan dugaan perang oleh Rusia di Ukraina, Kamis (14/7/2022).
Penulis: Rica Agustina
Editor: Sri Juliati
Ukraina mengatakan puluhan ribu warga sipil telah tewas.
Baca juga: UPDATE Perang Rusia Vs Ukraina Hari ke-142: Serangan Rudal Rusia di Vinnytsia Tewaskan 23 Orang
Rusia menyangkal bertanggungjawab atas jatuhnya korban jiwa.
Ada juga beberapa laporan tentang orang Ukraina yang menganiaya tahanan Rusia, meskipun sebagian besar tuduhan yang didokumentasikan oleh badan-badan seperti PBB adalah dugaan kekejaman yang dilakukan oleh penjajah Rusia dan proksi mereka.
"Saat pertemuan ini berlangsung, pasukan Rusia terus melakukan kekejaman di Ukraina dengan intensitas yang mengerikan," kata utusan AS Uzra Zeya, yang menghadiri konferensi.
"Setiap hari kejahatan perang meningkat: Pemerkosaan, penyiksaan, eksekusi di luar hukum, penghilangan, deportasi paksa, serangan terhadap sekolah, rumah sakit, taman bermain, gedung apartemen, gudang gandum, fasilitas air dan gas."
Komisioner Kehakiman Uni Eropa, Didier Reynders, mencatat bahwa pelaku kejahatan perang dan genosida masih buron dari konflik yang berlangsung beberapa dekade di tempat-tempat seperti Rwanda, Darfur, Suriah, Kongo, dan Balkan.
"Impunitas adalah masalah besar," kata Hoekstra pada konferensi pers, mengacu pada kejahatan perang di Ukraina dan di seluruh dunia.
Kepala ICC, Jaksa Karim Khan mengatakan ada alasan untuk berharap karena lebih dari 40 negara sekarang mencari tindakan di Ukraina melalui pengadilan.
ICC telah mengirim tim lapangan terbesar dalam 20 tahun sejarahnya untuk menyelidiki di Ukraina.
"Pada saat seperti ini, hukum tidak bisa menjadi penonton. Hukum tidak bisa bersandar dengan nyaman di Den Haag," katanya.
Rusia menarik dukungannya dari ICC pada 2016 setelah pengadilan menyebut penyitaan dan pencaplokan semenanjung Krimea dari Ukraina oleh Moskow pada 2014 sebagai konflik bersenjata.
Sejak invasi 24 Februari, pihak berwenang Ukraina telah menghukum dua tentara Rusia atas kejahatan perang.
Proksi separatis Rusia telah mengadakan persidangan mereka sendiri, termasuk menjatuhkan hukuman mati pada dua pejuang Inggris dan seorang Maroko dalam apa yang dianggap negara-negara Barat sebagai "proses palsu".
Baca juga artikel lain terkait Konflik Rusia Vs Ukraina
(Tribunnews.com/Rica Agustina)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.