Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kelompok Hak Asasi Manusia Tuntut Mantan Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa Ditangkap

Kelompok Hak Asasi Manusia telah mengajukan tuntutan pidana kepada jaksa agung Singapura atas peranan mantan presiden Gotabaya Rajapaksa dalam perang

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kelompok Hak Asasi Manusia Tuntut Mantan Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa Ditangkap
menafn.com
Mantan Presiden Sri Lanka, Gotabaya Rajapaksa. Kelompok Hak Asasi Manusia telah mengajukan tuntutan pidana kepada jaksa agung Singapura atas peranan mantan presiden Gotabaya Rajapaksa dalam perang saudara di Sri Lanka. 

Pada Desember 2021, Rajapaksa berdebat dengan Parlemen selama empat minggu dan  kesempatan itu dia gunakan ke Singapura lagi untuk pemeriksaan medis.

Mantan Perdana Menteri Mahinda Rajapaksa juga telah dirawat di Singapura karena kondisi medisnya. 

Kementerian Luar Negeri Singapura mengonfirmasi Rajapaksa telah diizinkan memasuki negara-kota untuk "kunjungan pribadi".

Kementerian menambahkan, "Dia tidak meminta suaka dan dia juga tidak diberikan suaka".

Dia diperkirakan akan tinggal di Singapura untuk beberapa waktu, menurut sumber keamanan Sri Lanka, sebelum berpotensi pindah ke Uni Emirat Arab.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas