Kelompok Hak Asasi Manusia Tuntut Mantan Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa Ditangkap
Kelompok Hak Asasi Manusia telah mengajukan tuntutan pidana kepada jaksa agung Singapura atas peranan mantan presiden Gotabaya Rajapaksa dalam perang
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Muhammad Zulfikar
menafn.com
Mantan Presiden Sri Lanka, Gotabaya Rajapaksa. Kelompok Hak Asasi Manusia telah mengajukan tuntutan pidana kepada jaksa agung Singapura atas peranan mantan presiden Gotabaya Rajapaksa dalam perang saudara di Sri Lanka.
Pada Desember 2021, Rajapaksa berdebat dengan Parlemen selama empat minggu dan kesempatan itu dia gunakan ke Singapura lagi untuk pemeriksaan medis.
Mantan Perdana Menteri Mahinda Rajapaksa juga telah dirawat di Singapura karena kondisi medisnya.
Kementerian Luar Negeri Singapura mengonfirmasi Rajapaksa telah diizinkan memasuki negara-kota untuk "kunjungan pribadi".
Kementerian menambahkan, "Dia tidak meminta suaka dan dia juga tidak diberikan suaka".
Dia diperkirakan akan tinggal di Singapura untuk beberapa waktu, menurut sumber keamanan Sri Lanka, sebelum berpotensi pindah ke Uni Emirat Arab.
Berita Rekomendasi