Premi Asuransi Ketenagakerjaan Jepang Naik 1,55 Persen Mulai April 2023
Kementerian Kesehatan Tenaga kerja dan Kesejahteraan Jepang akan meningkatkan premi asuransi ketenagakerjaan sebesar 1,5 persen mulai April 2023.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Kementerian Kesehatan Tenaga kerja dan Kesejahteraan Jepang akan meningkatkan kembali premi asuransi ketenagakerjaan sebesar 1,5 persen mulai April 2023.
"Hal ini karena pasokan subsidi penyesuaian ketenagakerjaan meningkat dan kekurangan sumber keuangan untuk asuransi ketenagakerjaan menjadi lebih serius," ungkap sumber Tribunnews.com, Senin (19/12/2022) di Kementerian Kesehatan, Perburuhan dan Kesejahteraan.
Baca juga: Hujan Salju Lebat di Niigata Jepang, Pemda Kirim Makanan untuk Pengemudi yang Terjebak Kemacetan
Oleh karena itu Jepang telah memutuskan untuk mengakhiri langkah-langkah untuk mengurangi tingkat premi asuransi dari asuransi ketenagakerjaan pada akhir tahun fiskal ini dan peningkatan sebesar 1,55 persen akan terjadi mulai April 2023.
Tarif premi asuransi untuk asuransi ketenagakerjaan diturunkan sebelum penyebaran infeksi virus corona, ketika keuangan asuransi ketenagakerjaan memiliki ruang kosong setelah penyebaran infeksi.
Kementerian Kesehatan, Perburuhan dan Kesejahteraan menetapkan bahwa jumlah subsidi penyesuaian pekerjaan akan melebihi 6 triliun yen dan mengindikasikan akan mengakhiri langkah-langkah pengurangan pada akhir tahun fiskal, dengan mengatakan bahwa kekurangan sumber daya keuangan menjadi lebih serius.
Dalam musyawarah dengan beberapa pengusaha, bahwa kenaikan upah tambahan harus dihindari agar tidak mengurangi keinginan perusahaan untuk menaikkan upah.
Sedangkan pekerja berpendapat bahwa hal itu penting untuk operasi yang stabil dari jaring pengaman kerja. Hasil pertemuan adalah tidak ada keberatan besar, dan kebijakan ini diputuskan.
Akibatnya, mulai April tahun depan, tarif premi untuk tunjangan pengangguran, dan lainnya yang dibagi antara tenaga kerja dan manajemen, akan dikurangi dari 0,6 persen saat ini menjadi 0,8%.
Tarif premi 0,4% untuk tunjangan cuti pengasuhan anak, yang dibagi antara tenaga kerja dan manajemen, dan tarif premi 0,35% untuk subsidi penyesuaian pekerjaan, yang hanya ditanggung oleh perusahaan, tetap tidak berubah.
Baca juga: Korea Utara Uji Coba 2 Rudal Balistik, Korea Selatan dan Jepang Ajukan Protes
Tarif premi keseluruhan akan meningkat dari saat ini 1,35% menjadi 1,55%, dengan perusahaan membayar 0,95% dan pekerja membayar 0,6%.
Dalam hal gaji bulanan 300.000 yen, beban di pihak perusahaan akan meningkat dari 2.550 yen saat ini menjadi 2.850 yen, dan beban pihak pekerja akan meningkat dari 1.500 yen menjadi 1.800 yen.
"Semua itu justru untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dan menutupi kekurangan anggaran pemerintah."
Sementara itu untuk info lengkap terkait beasiswa, upaya belajar bahasa Jepang yang lebih efektif serta belajar gratis di sekolah bahasa Jepang, silakan email: info@sekolah.biz dengan subject: Belajar bahasa Jepang.