Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Media Asing Soroti Vonis Mati Ferdy Sambo terkait Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Vonis mati yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023) atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua menjadi sorotan media asing.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Media Asing Soroti Vonis Mati Ferdy Sambo terkait Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
ADITYA AJI/AFP
Rosti Simanjuntak (tengah), ibunda mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, memegang foto anaknya usai mantan Kabid Humas Polri Ferdy Sambo divonis mati dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Februari lalu. 13 Agustus 2023. Sambo dijatuhi hukuman mati pada hari Senin atas pembunuhan pengawalnya Hutabarat dalam persidangan tingkat tinggi yang dipandang sebagai ujian akuntabilitas kepolisian negara. - Vonis mati yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023) atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua menjadi sorotan media asing. 

Dia menghadapi 12 tahun penjara karena menembak mati Pak Hutabarat atas perintah Sambo.

Straits Times melaporkan vonis mati Ferdy Sambo

The Straits Times memberi judul "Indonesian ex-senior cop gets death sentence for murder of his bodyguard in high-profile scandal".

“Perbuatan terdakwa telah memicu keresahan dan keributan yang meluas di masyarakat. Juga tidak sesuai dengan posisinya sebagai aparat penegak hukum,” kata Hakim Wahyu.

“Perbuatan terdakwa juga telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," imbuh Hakim Wahyu.

"Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya," imbuhnya.

Baca juga: IPW Nilai Kejahatan Ferdy Sambo Tidak Pantas Dijatuhi Hukuman Mati, Apa Alasannya?

Ferdy sambo  Straits Times
Vonis mati yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023) atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua menjadi sorotan media asing.

Ruang sidang yang dipenuhi wartawan bersorak saat vonis dibacakan, namun Ferdy tampak tanpa emosi.

Berita Rekomendasi

Tidak jelas apakah dia akan mengajukan banding atas hukuman tersebut.

Plot pembunuhan, dirinci dalam surat dakwaan setebal 97 halaman dan kesaksian para saksi, terbaca seperti novel kriminal.

Ibu Brigadir Yosua menangis sambil memeluk bingkai foto sang putra

Memegang foto Nofriansyah berbingkai di pengadilan, Rosita Simanjuntak menangis saat pembacaan vonis.

"Tuhan telah memberi kita keajaiban di pengadilan hari ini ... Tuhan itu baik dan perkasa," katanya kepada wartawan setelah persidangan.

"Mulai sekarang, saya berharap tidak akan ada lagi kasus orang, petugas polisi yang digunakan oleh atasan mereka untuk melakukan kejahatan," ucapnya.

Baca juga: Apakah Vonis Mati Ferdy Sambo akan Diperingan jika Ajukan Banding hingga Kasasi? Ini Prediksi Pakar

Ibu brigadir j vonis mati ferdy sambo
Rosti Simanjuntak (tengah), ibunda mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, memegang foto anaknya usai mantan Kabid Humas Polri Ferdy Sambo divonis mati dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Februari lalu. 13 Agustus 2023. Sambo dijatuhi hukuman mati pada hari Senin atas pembunuhan pengawalnya Hutabarat dalam persidangan tingkat tinggi yang dipandang sebagai ujian akuntabilitas kepolisian negara.

Sementara pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menyebut putusan Majelis Hakim sebagai kemenangan bagi rakyat Indonesia.

"Orang-orang mendapatkan keadilan," tuturnya.

Sidang pengadilan mengungkapkan bahwa Ferdy adalah sosok yang sangat berpengaruh dan dihormati yang perintahnya jarang dipatuhi.

Dia juga telah menyiapkan hadiah untuk bawahannya berupa uang tunai dan ponsel iPhone 13 Pro Max atas peran mereka dalam pembunuhan tersebut.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas