Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemenang Nobel Perdamaian asal Belarusia Ales Bialiatski Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

Belarus memenjarakan aktivis pemenang Nobel Ales Bialiatski. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun sebagai bagian dari pembersihan lawan Lukashenko.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Pemenang Nobel Perdamaian asal Belarusia Ales Bialiatski Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara
Vitaly PIVOVARCHIK / BELTA / AFP
Pemenang Hadiah Nobel Ales Bialiatski terlihat di ruang terdakwa di ruang sidang di Minsk pada 05 Januari 2023. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun sebagai bagian dari pembersihan lawan Lukashenko. 

Ales Bialiatski adalah salah satu pemimpin gerakan demokrasi di Belarus pada pertengahan 1980-an.

Ia terus mengkampanyekan hak asasi manusia dan kebebasan sipil di negara otoriter itu.

Bialiatski mendirikan organisasi HAM non-pemerintah Viasna.

Ia memenangkan Right Livelihood Award, terkadang disebut sebagai “Nobel Alternatif,” pada tahun 2020.

Bialiatski ditahan menyusul aksi protes di tahun 2020 terhadap pemilihan kembali Presiden Belarusia Alexander Lukashenko, sekutu dekat Vladimir Putin.

Ketika Bialiatski dianugerahi Hadiah Nobel Perdamaian pada Oktober 2022, Komite Nobel mengatakan:

"Meskipun mengalami kesulitan pribadi yang luar biasa, Bialiatski tidak menyerah satu inci pun dalam perjuangannya untuk hak asasi manusia dan demokrasi di Belarusia."

Berita Rekomendasi

Komite Nobel mengatakan pada saat pemberian hadiah itu, bahwa mereka menyadari kemungkinan bahwa Bialiatski mungkin menghadapi pengawasan tambahan dari pihak berwenang di Belarusia.

Bialiatski adalah orang keempat yang menerima hadiah Nobel perdamaian saat berada di penjara atau tahanan, setelah Carl von Ossietzky dari Jerman pada tahun 1935, Aung San Suu Kyi dari Myanmar pada tahun 1991, dan Liu Xiaobo dari Tiongkok pada tahun 2010.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas