WNI Ditangkap Kepolisian California Atas Tuduhan Pelecehan Seksual, Korban Berusia 50 Tahun
Penangkapan Daniel Widyanto terjadi dua hari setelah petugas 911 di Palo Alto dekat Berkley, menerima laporan pejalan kaki yang menolong korban
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) membenarkan berita seorang warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap kepolisian California atas tuduhan melakukan kekerasan dan penyerangan seksual di sekitar kampus University of California Berkeley.
WNI bernama Daniel Widyanto Condronimpuno (DWC) dilaporkan seorang pejalan kaki yang menemukan seorang perempuan berusia 50 tahun di underpass California Avenue, yang menjadi korban pelecehan seksual.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha mengatakan DWC ditangkap pada tanggal 11 April dan kasusnya sudah didampingi KJRI San Francisco.
"DWC, seorang WNI, telah ditangkap kepolisian setempat di UC Berkeley pada tanggal 11 April atas tuduhan melakukan penyerangan seksual," kata Direktur Kemlu pada Selasa (18/4/2023).
Dilansir dari Foxnews, penangkapan Daniel Widyanto terjadi dua hari setelah petugas 911 di Palo Alto dekat Berkley, menerima laporan dari seorang warga yang merupakan pejalan kaki yang menolong korban.
Baca juga: Jumlah Anak Korban Pelecehan Seksual Oknum Guru Honorer di Bengkulu Utara Kini Menjadi 25 Orang
Korban berusia 50 tahun itu mengaku mengalami pemukulan di kepala hingga jatuh ke tanah dan mengalami pelecehan seksual dari pelaku.
Selain kekerasan, ponsel korban juga dicuri oleh pelaku tersebut.
Direktur Kemlu mengatakan KJRI San Francisco telah menangani kasus ini dan turut hadir pada persidangan pertama tanggal 13 April 2023.
Judha mengatakan KJRI terus mendampingi untuk memastikan terpenuhinya hak-hak DWC selama menjalani proses hukum.
"KJRI juga telah menginformasikan perkembangan kasus kepada keluarga," tutupnya.