Atase Kejaksaan di Bangkok Bantu Percepat Pemulangan 20 WNI Korban TPPO di Myanmar
Atase Kejaksaan KBRI bersama KBRI Bangkok melakukan negosiasi hingga mitigasi atas potensi permasalahan hukum dan keimigrasian
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Bangkok, Thailand bersama otoritas setempat mempercepat proses pemulangan 20 warga negara Indonesia (WNI).
Diketahui, 20 orang tersebut diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.
Baca juga: 20 WNI Jadi Korban TPPO di Myanmar, Jokowi Tegaskan Isu Perdagangan Orang Bakal Dibahas di KTT ASEAN
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI saat ini tengah melakukan proses identifikasi kepada 20 orang WNI tersebut.
"Mempercepat proses pemulangan terhadap 20 orang pekerja informal asal Indonesia di Myanmar, yang oleh otoritas Thailand diakui sebagai korban, pasca dilakukan penyelamatan oleh jejaring lokal," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (8/5/2023).
Ketut juga mengatakan Atase Kejaksaan KBRI bersama KBRI Bangkok melakukan negosiasi hingga mitigasi atas potensi permasalahan hukum dan keimigrasian yang dihadapi oleh 20 orang pekerja tersebut.
"Dalam perkara ini, 20 orang pekerja tersebut masuk ke wilayah Thailand secara legal, namun menyeberang ke Myanmar secara ilegal," ungkapnya.
Oleh karena itu, Ketut menyatakan dibutuhkan koordinasi yang intensif dengan otoritas Thailand untuk menghindari terjadi permasalahan hukum lebih lanjut.
Baca juga: BP2MI: WNI yang Disandera di Myanmar Adalah PMI Un-prosedural
Di sisi lain, Ketut memastikan jika 20 orang WNI tersebut dalam keadaan selamat dan berada di bawah perlindungan KBRI Bangkok.
"Apresiasi setinggi-tingginya diberikan terhadap jejaring lokal yang bekerja sama dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok atas penyelamatan 20 orang pekerja informal asal Indonesia di Myanmar tersebut," ungkapnya.
Untuk informasi, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menerima aduan dari 20 pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI di negara Myanmar.
Puluhan TKI itu diduga kuat merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dikirim ke negara tersebut.
Baca juga: Presiden Jokowi Akui Penyelamatan WNI Korban TPPO di Myanmar Sulit Karena Ada di Wilayah Konflik
Dari puluhan TKI tersebut, tiga di antaranya ada yang berasal dari Kabupaten Indramayu.
TKI lainnya ada yang berasal dari Jakarta, Sukabumi, Bekasi, hingga Medan.