Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekam 28 Aksi Seksualnya dengan 26 Wanita Lewat Kamera Tersembunyi, Oknum Polisi di Korea Dicopot

Seorang polisi di Korea Selatan dicopot dari jabatannya buntut merekam 26 wanita diam-diam menggunakan kamera tersembunyi.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
zoom-in Rekam 28 Aksi Seksualnya dengan 26 Wanita Lewat Kamera Tersembunyi, Oknum Polisi di Korea Dicopot
JUNG YEON-JE / AFP
Ilustrasi polisi Korea Selatan - Seorang polisi di Korea Selatan dicopot dari jabatannya buntut merekam 26 wanita diam-diam menggunakan kamera tersembunyi. Pelaku setidaknya merekam 28 aksi seksualnya bersama korban, tanpa izin. 

TRIBUNNEWS.com - Seorang polisi dari Kantor Polisi Selatan Gyeonggi, Korea Selatan, ditangkap atas dugaan kamera tersembunyi dan pornografi.

Polisi tersebut, sebut saja A, merekam aktivitas seksualnya secara diam-diam dengan puluhan wanita yang ia temui lewat aplikasi kencan buta.

Dikutip dari dt.co.kr, A telah ditangkap, sebagaimana dikatakan oleh Kepala Jaksa Choi Na Young dari Departemen Investigasi Kejahatan Wanita dan Anak Kantor Kejaksaan Distrik Suwon pada 1 Juni 223.

A ditangkap dan didakwa atas tuduhan melanggar Undang-undang Khusus tentang Hukuman Kejahatan Kekerasan Seksual, seperti menggunakan kamera tersembunyi untuk pembuatan film dan distribusi.

Pelaku beraksi sejak Juni 2016 hingga November tahun lalu.

Selama kurun waktu itu, A telah bertemu dengan 26 wanita yang berusia 20 hingga 30-an.

Ilustrasi kamera tersembunyi atau molka
Ilustrasi kamera tersembunyi atau molka (Wikipedia)

Baca juga: Makanan Korea yang berasal dari 1.700 tahun lalu

Selama itu juga, A diketahui merekam secara ilegal bagian-bagian tubuh para korban, juga saat ia melakukan hubungan seksual, dilansir kyeonggi.com.

BERITA TERKAIT

Aksi bejat ini diketahui oleh seorang korban, B, yang kemudian mengadu ke kejaksaan setempat pada Maret 2023.

Setelah menerima kasus dari kejaksaan dan menyelidikinya, polisi telah menahan A pada 15 Mei 2023.

Sebelum ditangkap, A dituding meminta kenalannya untuk membuang hard disk, tempat rekaman ilegal disimpan.

Hal itu dilakukan menjelang penggeledahan dan penyitaan polisi yang dimulai pada April 2023.

Selain Undang-undang Khusus tentang Hukuman Kejahatan Kekerasan Seksual, A didakwa telah berupaya menghilangkan barang bukti.

Hal serupa juga diterapkan kepada kenalan A, namun tidak ditahan.

Saat ini, A telah dicopot dari jabatannya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas