Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Pegawai Penitipan Anak di Hong Kong Dihukum 2 Tahun 3 Bulan Penjara atas Kasus Penyerangan

Mantan pegawai tempat penitipan anak di Hong Kong dijatuhi hukuman 2 tahun lebih 3 bulan karena menyerang 10 balita di fasilitas tersebut.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Daryono
zoom-in Mantan Pegawai Penitipan Anak di Hong Kong Dihukum 2 Tahun 3 Bulan Penjara atas Kasus Penyerangan
Edmond So
Seorang mantan pegawai tempat penitipan anak di Hong Kong dijatuhi hukuman 2 tahun lebih 3 bulan karena menyerang 10 balita di fasilitas yang dikelola oleh Masyarakat Perlindungan Anak Hong Kong. 

Dia memerintahkan sebagian hukuman bersamaan untuk jangka waktu 27 bulan.

Chan termasuk di antara 34 pengasuh yang diduga bertanggung jawab atas 407 insiden pelecehan di fasilitas tersebut.

Rumah penitipian anak itu telah mendapat pengawasan ketat setelah seorang tetangga melaporkan melihat staf menyakiti anak-anak.

Baca juga: Mahalnya Biaya Penitipan Anak di Australia Membuat Sejumlah Orangtua Asal Indonesia Pilih Tak Bekerja

Seorang mantan pegawai tempat penitipan anak di Hong Kong dijatuhi hukuman 2 tahun lebih 3 bulan karena menyerang 10 balita di fasilitas yang dikelola oleh Masyarakat Perlindungan Anak Hong Kong.
Seorang mantan pegawai tempat penitipan anak di Hong Kong dijatuhi hukuman 2 tahun lebih 3 bulan karena menyerang 10 balita di fasilitas yang dikelola oleh Masyarakat Perlindungan Anak Hong Kong. (Edmond So)

Chan adalah orang pertama yang mengakui pelanggaran sehubungan dengan rumah di Pengadilan Negeri, di mana pelanggar dapat menghadapi tujuh tahun penjara.

Perlakuan buruk atau pengabaian terhadap seorang anak diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun di bawah Undang-Undang Pelanggaran terhadap Orang.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas