Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Indonesia Minta Hong Kong Naikkan Upah Pekerja Migran Sektor Domestik

Indonesia mendorong pemerintah Hong Kong menaikan standar upah minimum Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Indonesia Minta Hong Kong Naikkan Upah Pekerja Migran Sektor Domestik
Warta Kota/YULIANTO
Menaker Ida Fauziyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, HONG KONG - Indonesia mendorong pemerintah Hong Kong menaikan standar upah minimum Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan mempertimbangkan kenaikan kebutuhan dasar para PMI.

Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kepada Otoritas Tertinggi Bidang Ketenagakerjaan Hong Kong atau Secretary for Labour and Welfare Department of Hong Kong, Chris Sun Yu Han, Senin (31/7/2023).

"Saya mendorong Pemerintah Hong Kong untuk mempertimbangkan kenaikan UMR tahun 2023, dengan perkembangan kebutuhan ekonomi dasar saat ini," kata Menaker Ida dalam keterangannya.

Menaker juga mendorong pemerintah Hong Kong untuk memberikan pelindungan lainnya bagi para pekerja migran, dimana Indonesia menjadi salah satu negara terbesar pengirim pekerja migran ke Hong Kong.

Baca juga: Kepala BP2MI Kirim Surat kepada Kemenkum HAM Soal Pencegahan Keberangkatan PMI di Bandara

Jumlah total pekerja migran asal Indonesia di sektor domestik tercatat sebanyak 142.621 orang.

Selain kenaikan upah, Menaker RI mendorong adanya jam kerja dan hari libur, serta proses pengurusan visa yang mudah, cepat, dan adil.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Ida adanya waktu istirahat yang cukup tanpa gangguan, baik di siang maupun malam hari akan berdampak baik untuk kesehatan dan kemampuan kerja para PMI.

"Saya ingin Pemerintah Hong Kong agar dapat menetapkan peraturan terkait jam kerja dan waktu istirahat bagi Pekerja Domestik Asing," ujar Menaker.

Dalam perekrutan dan penempatan PMI, lanjut Ida Fauziyah, tidak dapat dipungkiri perlunya biaya penempatan yang dikeluarkan oleh pemberi kerja.

Pemerintah Hong Kong sendiri telah menetapkan komponen biaya yang ditanggung majikan dan tertulis pada Standard Employment Contract.

Sementara Indonesia juga menetapkan komponen biaya penempatan yang dapat dibebankan kepada pemberi kerja.


"Saya menilai apa yang telah tercantum dalam Standard Employment Contract Pemerintah HongKong, bukan hanya komponen biaya sesuai ketentuan Hong Kong, namun juga dilengkapi dengan komponen biaya sesuai negara asal pekerja itu sendiri," katanya.

Pada pertemuan ini Menaker menyampaikan keinginannya agar Pemerintah Hong Kong dapat membuka peluang bagi PMI untuk dapat bekerja di sektor formal.

Indonesia menawarkan para pekerja dengan keterampilan tinggi, seperti perawat, perawat lansia dan pekerjaan di bidang perhotelan.

"Saya percaya melalui kerja sama antara Indonesia dan Hong Kong, khususnya bidang ketenagakerjaan, dapat semakin kuat, berkembang dan berkesinambungan," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas