Keputusan Sementara Mahkamah Internasional Soal Genosida Israel: Tak Perintahkan Gencatan Senjata
ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil 'segala tindakan' untuk mencegah tindakan genosida di Gaza, namun gagal dalam memerintahkan gencatan senjata
Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Keputusan Sementara Mahkamah Internasional Soal Genosida Israel: Tak Perintahkan Gencatan Senjata
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat memerintahkan Israel untuk mengambil “semua tindakan sesuai kewenangannya” untuk mencegah tindakan genosida di Gaza, namun tidak memerintahkan gencatan senjata.
Memberikan keputusan sementara dalam kasus gugatan genosida di Den Haag atas indikasi tindakan sementara, ICJ mengatakan:
“Negara Israel akan sesuai dengan kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, sehubungan dengan orang-orang Palestina di Gaza, mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah dilakukannya semua tindakan dalam lingkup Pasal Dua konvensi."
Baca juga: Kabinet Perang Israel Tempur Beneran, Yoav Gallant Mau Serbu Kantor Netanyahu Bawa Brigade Golani
ICJ juga mengatakan kalau Israel "harus segera memastikan bahwa pasukan militernya tidak melakukan kematian seperti yang disebutkan di atas."
“Pengadilan lebih lanjut mempertimbangkan bahwa Israel harus mengambil tindakan segera dan efektif untuk memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan untuk mengatasi kondisi kehidupan buruk yang dihadapi warga Palestina di Jalur Gaza,” tambahnya.
Israel harus melaporkan kepada ICJ dalam waktu satu bulan mengenai kepatuhannya terhadap perintah tersebut.