Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keputusan Sementara Mahkamah Internasional Soal Genosida Israel: Tak Perintahkan Gencatan Senjata

ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil 'segala tindakan' untuk mencegah tindakan genosida di Gaza, namun gagal dalam memerintahkan gencatan senjata

Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Keputusan Sementara Mahkamah Internasional Soal Genosida Israel: Tak Perintahkan Gencatan Senjata
Remko de Waal / ANP / AFP
Presiden Mahkamah Internasional (ICJ) Pengacara AS Joan Donoghue (2 kanan) berunding dengan rekan-rekannya di pengadilan di Den Haag pada 12 Januari 2024, sebelum sidang kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan. 

Keputusan Sementara Mahkamah Internasional Soal Genosida Israel: Tak Perintahkan Gencatan Senjata

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat memerintahkan Israel untuk mengambil “semua tindakan sesuai kewenangannya” untuk mencegah tindakan genosida di Gaza, namun tidak memerintahkan gencatan senjata.

Memberikan keputusan sementara dalam kasus gugatan genosida di Den Haag atas indikasi tindakan sementara, ICJ mengatakan:

“Negara Israel akan sesuai dengan kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, sehubungan dengan orang-orang Palestina di Gaza, mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah dilakukannya semua tindakan dalam lingkup Pasal Dua konvensi."

Baca juga: Kabinet Perang Israel Tempur Beneran, Yoav Gallant Mau Serbu Kantor Netanyahu Bawa Brigade Golani

ICJ juga mengatakan kalau Israel "harus segera memastikan bahwa pasukan militernya tidak melakukan kematian seperti yang disebutkan di atas."

“Pengadilan lebih lanjut mempertimbangkan bahwa Israel harus mengambil tindakan segera dan efektif untuk memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan untuk mengatasi kondisi kehidupan buruk yang dihadapi warga Palestina di Jalur Gaza,” tambahnya.

Israel harus melaporkan kepada ICJ dalam waktu satu bulan mengenai kepatuhannya terhadap perintah tersebut.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas