Pembakar Studio Kyoto Animation Dijatuhi Hukuman Mati, Terbukti jadi Dalang Pembunuhan 36 Orang
Pembakar Studio Kyoto Animation, Shinji Aoba dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Distrik Kyoto, Jepang. Aoba terbukti telah membakar gedung studio.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Distrik Kyoto menjatuhi hukuman mati kepada pembakar Studio Kyoto Animation, Shinji Aoba, Kamis (25/1/2024).
Shinji Aoba terbukti telah membakar gedung Studio Kyoto Animation pada 18 Juli 2019 lalu dan mengakibatkan 36 orang tewas.
Dalam sidang, Shinji Aoba mengaku telah dendam kepada Studio Kyoto Animation karena telah mencuri idenya.
Namun, pengadilan mengatakan tidak ada bukti bahwa Studio Kyoto Animation telah menjiplak karya Shinji Aoba.
Dikutip dari The Japan Times, Aoba juga menderita luka bakar parah di sebagian besar tubuhnya akibat serangan tersebut.
Pada Kamis pagi, sebanyak 409 orang telah mengantre untuk mendapatkan salah satu dari 23 kursi yang tersedia untuk mendengarkan keputusan pengadilan.
Beberapa anggota keluarga korban juga telah hadir dalam sidang vonis terhadap Aoba.
Fokus persidangannya adalah pada apakah dia cukup kompeten secara mental untuk dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Hakim Ketua, Keisuke Masuda mengatakan Aoba tidak kompeten secara mental atau dalam kondisi lemah pada saat melakukan kejahatan tersebut.
Masuda juga menilai bahwa Aoba telah bertanggung jawab secara pidana atas perbuatannya.
Keputusan tersebut menyatakan bahwa Aoba menuju ke Kyoto dari rumahnya di Kota Saitama dan membakar studio untuk menghentikan "No. 2," sosok dari khayalannya.
Baca juga: Kejaksaan Kyoto Jepang Tolak Dakwaan terhadap 3 Youtuber Pelaku Pemerasan Warga di Hotel Angker
"Tetapi dampak delusi terhadap kejahatan tersebut tidak besar," kata Masuda.
"Pertanggungjawaban atas hilangnya nyawa 36 orang sangatlah berat, jadi tidak ada alasan untuk menghindari hukuman mati," lanjutnya.
Jaksa mengatakan dia cukup kompeten dan berpendapat bahwa hukuman mati adalah satu-satunya pilihan mengingat beratnya kejahatan Aoba.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.