Afrika Selatan: Apharteid Israel di Palestina Lebih Buruk daripada yang Kami Alami
Duta Besar Afrika Selatan untuk Belanda, Vusimuzi Madonsela sebut apharteid Israel di Palestina lebih buruk daripada yang terjadi di Afrika Selatan.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
![Afrika Selatan: Apharteid Israel di Palestina Lebih Buruk daripada yang Kami Alami](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/afrika-selatan-seret-israel-ke-mahkamah-internasional_20240113_122034.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Duta Besar Afrika Selatan untuk Belanda, Vusimuzi Madonsela, mengatakan sistem apartheid yang diterapkan Israel di Palestina lebih buruk dari apa yang dialami penduduk kulit hitam Afrika Selatan di masa lalu.
“Kami sebagai warga negara Afrika Selatan merasakan, melihat, mendengar dan merasakan secara mendalam kebijakan dan praktik diskriminatif yang tidak manusiawi dari rezim Israel sebagai bentuk apartheid yang lebih ekstrim yang telah dilembagakan terhadap orang kulit hitam di negara saya," katanya di hadapan Mahkamah Internasional, Selasa (20/2/2024).
Ia mengatakan pendudukan Israel di Palestina harus diakhiri.
"Jelas bahwa pendudukan ilegal Israel juga disertai dengan apartheid... tidak berbeda dengan kolonialisme pemukim. Apartheid Israel harus diakhiri," tambahnya.
Menurutnya, Afrika Selatan mempunyai kewajiban khusus untuk mengekspos apartheid di mana pun hal itu terjadi dan memastikan apartheid segera berakhir.
Kasus ini terpisah dari kasus yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel atas tuduhan genosida selama serangannya di Gaza, dikutip dari Sky News.
Sebagai informasi, apartheid adalah sistem diskriminasi terhadap orang kulit hitam/warna lainnya yang diterapkan oleh penjajah berkulit putih di Afrika Selatan pada tahun 1948 hingga awal 1990-an.
Persidangan Genosida Israel terhadap Warga Palestina
Kemarin, perwakilan pihak Palestina meminta para hakim pengadilan tertinggi PBB untuk menyatakan pendudukan Israel di wilayah Palestina sebagai tindakan ilegal.
Sidang tersebut dimulai pada Senin (19/2/2024) dengan kesaksian selama tiga jam yang disampaikan oleh para pejabat Palestina yang menuduh Israel menjalankan sistem kolonialisme dan apartheid.
Ia mengatakan pendapat penasihat ICJ dapat berkontribusi untuk memajukan solusi dua negara dan membangun perdamaian abadi, seperti diberitakan Al Quds.
Baca juga: Afrika Selatan Desak ICJ Intervensi Rencana Operasi Militer Israel di Rafah
Pengadilan tersebut, yang terdiri dari 15 hakim, kini diminta untuk melakukan peninjauan terhadap pendudukan, pemukiman dan aneksasi Israel.
Termasuk langkah-langkah yang bertujuan untuk mengubah komposisi demografi, karakter dan status kota Yerusalem, dan penerapan kebijakan diskriminatif yang relevan dengan undang-undang dan tindakan.
Para hakim diperkirakan membutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk mempertimbangkannya sebelum mengeluarkan pendapat penasehat sebagai tanggapan atas permintaan tersebut.
Termasuk untuk mempertimbangkan status hukum pendudukan dan dampaknya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.