Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Afrika Selatan: Apharteid Israel di Palestina Lebih Buruk daripada yang Kami Alami

Duta Besar Afrika Selatan untuk Belanda, Vusimuzi Madonsela sebut apharteid Israel di Palestina lebih buruk daripada yang terjadi di Afrika Selatan.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Afrika Selatan: Apharteid Israel di Palestina Lebih Buruk daripada yang Kami Alami
AFP/REMKO DE WAAL
Menteri Kehakiman Afrika Selatan Ronald Lamola dan Duta Besar Afrika Selatan untuk Belanda Vusimuzi Madonsela menghadiri Mahkamah Internasional (ICJ) menjelang sidang kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan, di Den Haag pada 11 Januari 2024.-- Apartheid Israel di Palestina lebih buruk daripada yang terjadi di Afrika Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Duta Besar Afrika Selatan untuk Belanda, Vusimuzi Madonsela, mengatakan sistem apartheid yang diterapkan Israel di Palestina lebih buruk dari apa yang dialami penduduk kulit hitam Afrika Selatan di masa lalu.

“Kami sebagai warga negara Afrika Selatan merasakan, melihat, mendengar dan merasakan secara mendalam kebijakan dan praktik diskriminatif yang tidak manusiawi dari rezim Israel sebagai bentuk apartheid yang lebih ekstrim yang telah dilembagakan terhadap orang kulit hitam di negara saya," katanya di hadapan Mahkamah Internasional, Selasa (20/2/2024).

Ia mengatakan pendudukan Israel di Palestina harus diakhiri.

"Jelas bahwa pendudukan ilegal Israel juga disertai dengan apartheid... tidak berbeda dengan kolonialisme pemukim. Apartheid Israel harus diakhiri," tambahnya.

Menurutnya, Afrika Selatan mempunyai kewajiban khusus untuk mengekspos apartheid di mana pun hal itu terjadi dan memastikan apartheid segera berakhir.

Kasus ini terpisah dari kasus yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel atas tuduhan genosida selama serangannya di Gaza, dikutip dari Sky News.

Sebagai informasi, apartheid adalah sistem diskriminasi terhadap orang kulit hitam/warna lainnya yang diterapkan oleh penjajah berkulit putih di Afrika Selatan pada tahun 1948 hingga awal 1990-an.

Persidangan Genosida Israel terhadap Warga Palestina

BERITA REKOMENDASI

Kemarin, perwakilan pihak Palestina meminta para hakim pengadilan tertinggi PBB untuk menyatakan pendudukan Israel di wilayah Palestina sebagai tindakan ilegal.

Sidang tersebut dimulai pada Senin (19/2/2024) dengan kesaksian selama tiga jam yang disampaikan oleh para pejabat Palestina yang menuduh Israel menjalankan sistem kolonialisme dan apartheid.

Ia mengatakan pendapat penasihat ICJ dapat berkontribusi untuk memajukan solusi dua negara dan membangun perdamaian abadi, seperti diberitakan Al Quds.

Baca juga: Afrika Selatan Desak ICJ Intervensi Rencana Operasi Militer Israel di Rafah

Pengadilan tersebut, yang terdiri dari 15 hakim, kini diminta untuk melakukan peninjauan terhadap pendudukan, pemukiman dan aneksasi Israel.

Termasuk langkah-langkah yang bertujuan untuk mengubah komposisi demografi, karakter dan status kota Yerusalem, dan penerapan kebijakan diskriminatif yang relevan dengan undang-undang dan tindakan.

Para hakim diperkirakan membutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk mempertimbangkannya sebelum mengeluarkan pendapat penasehat sebagai tanggapan atas permintaan tersebut.

Termasuk untuk mempertimbangkan status hukum pendudukan dan dampaknya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas