Pengadilan Tinggi Jepang Putuskan Larangan Pernikahan Sesama Jenis Inkonstitusional
Pengadilan Tinggi Sapporo pada Kamis (14/3/2024) memutuskan bahwa larangan pernikahan sesama jenis bertentangan dengan undang-undang dasar.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Bobby Wiratama
Hingga Kamis, tujuh pengadilan telah mengeluarkan putusan mengenai konstitusionalitas larangan pernikahan sesama jenis.
Tiga putusan, termasuk yang terbaru dari pengadilan Sapporo, menggunakan frasa yang paling kuat untuk menggambarkan larangan tersebut – yaitu bahwa larangan tersebut tidak konstitusional.
Keputusan lain yang dijatuhkan oleh Pengadilan Distrik Osaka menyatakan larangan tersebut konstitusional.
Reaksi pendukung dan penggugat LGBTQ
Putusan Sapporo ditanggapi berbeda oleh para penggugat dan pendukung lesbian, gay, biseksual, dan transgender, queer (LGBTQ).
Sebagian bersorak gembira, beberapa dari mereka menangis ketika mendengar berita tersebut.
“Saya pikir saya sedang bermimpi,” kata Takashi, salah satu penggugat yang ingin dipanggil dengan nama samaran untuk melindungi privasinya, sebelum suaranya pecah, tidak mampu menahan air matanya.
Baca juga: Parlemen Ghana Mengesahkan RUU Anti-LGBTQ, Tuai Kecaman hingga Dukungan
Ryosuke Kunimi, yang juga menggunakan nama samaran karena alasan privasi, mengatakan bahwa hal itu melebihi ekspektasinya.
Dia berharap anggota parlemen akan mengambil tindakan berdasarkan keputusan hakim.
Shinya Yamagata, yang telah terlibat dalam berbagai bentuk aktivisme seperti mengorganisir parade untuk meningkatkan kesadaran tentang hak-hak LGBTQ, juga mengatakan bahwa keputusan tersebut mengecewakan karena masih mengangkat pandangan tradisional tentang pernikahan.
“Berapa banyak lagi yang harus saya lakukan agar akhirnya diakui?” kata Yamagata.
Saat ini, hampir 400 kota dan prefektur telah memperkenalkan sistem kemitraan untuk pasangan sesama jenis, menurut Marriage For All Japan, sebuah kelompok yang mendukung pernikahan sesama jenis.
(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)