Dewan Keamanan PBB Akhirnya Serukan Gencatan Senjata di Gaza, tapi Seberapa Besar Pengaruhnya?
PBB serukan gencatan senjata di Gaza, tapi akankah perang segera berhenti?
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Untuk pertama kalinya setelah hampir enam bulan perang di Gaza, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi gencatan senjata.
Sebelumnya, dikutip The Conversation, resolusi serupa sudah diajukan ke PBB dengan kata-kata yang berbeda, yakni:
- “gencatan senjata kemanusiaan yang segera, dalam kurun waktu yang lama, dan dihormati sepenuhnya” (16 Oktober)
- “jeda kemanusiaan” (18 Oktober)
- “jeda dalam pertempuran” (25 Oktober)
- “jeda dan koridor kemanusiaan yang mendesak dan diperpanjang” (15 November)
- “gencatan senjata kemanusiaan segera” (8 Desember)
- “penghentian permusuhan yang berkelanjutan” (22 Desember).
Ilmuwan politik Cindy Wittke berpendapat bahwa upaya untuk mendefinisikan apa itu gencatan senjata dan apa yang terkandung di dalamnya pada akhirnya akan mengungkapkan “kurangnya kesesuaian” dengan hukum internasional.
Hal ini karena peraturan gencatan senjata terkenal sulit untuk dinegosiasikan dan ditegakkan.
Namun, kini PBB menyerukan gencatan senjata segera, dengan menekankan kebutuhan mendesak untuk memperluas aliran bantuan kemanusiaan yang memasuki Jalur Gaza.
Baca juga: Israel Tewaskan Sedikitnya 17 Orang di Gaza Selatan setelah PBB Keluarkan Resolusi Gencatan Senjata
Jadi, apa makna dari resolusi ini – dan apakah akan berdampak dalam perang di Gaza?
Terbatasnya mekanisme penegakan hukum
Menurut hukum internasional, resolusi Dewan Keamanan bersifat mengikat semua negara anggota PBB, termasuk Israel dan Palestina yang berstatus pengamat PBB.
Otoritas Palestina dan Hamas pun menyambut baik resolusi gencatan senjata tersebut.