Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Antisemit Jadi Alat untuk Membungkam Gerakan Mahasiswa Pro Palestina, DPR AS Sampai Melakukan Ini

Antisemit menjadi istilah yang dapat dijadikan alat untuk membungkam Gerakan Mahasiswa Pro Palestina, DPR AS sampai melakukan pemungutan suara.

Penulis: Muhammad Barir
zoom-in Antisemit Jadi Alat untuk Membungkam Gerakan Mahasiswa Pro Palestina, DPR AS Sampai Melakukan Ini
Michael M. Santiago / KOLAM RENANG / AFP
Aksi mahasiswa pengunjuk rasa Pro-Palestina memberikan pidato tentang mengapa mereka mengganti nama Hamilton Hall menjadi "Hind's Hall" di Universitas Columbia pada tanggal 30 April 2024 di New York City. Polisi New York memasuki kampus Universitas Columbia pada akhir 30 April 2024 dan berada di depan sebuah gedung yang dibarikade oleh mahasiswa pengunjuk rasa pro-Palestina, seorang reporter AFP melihat. Lusinan orang berada di sekitar Hamilton Hall, di kampus Columbia di tengah Kota New York, ketika polisi tiba dan mulai mendorong pengunjuk rasa keluar, kata reporter tersebut. 

Antisemit Jadi Alat untuk Membungkam Gerakan Mahasiswa Pro Palestina, DPR AS Sampai Melakukan Ini

TRIBUNNEWS.COM- Antisemit menjadi istilah yang dapat dijadikan alat untuk membungkam Gerakan Mahasiswa Pro Palestina, DPR AS sampai melakukan pemungutan suara.

DPR Amerika Serikat melakukan pemungutan suara untuk secara resmi menyebut pengkritik Israel sebagai ‘antisemit’.

Kelompok hak asasi manusia telah memperingatkan bahwa definisi tersebut dapat digunakan untuk menargetkan pengunjuk rasa pro-Palestina di kampus-kampus.

Dewan Perwakilan Rakyat AS mengesahkan rancangan undang-undang pada tanggal 1 Mei untuk memperluas definisi federal mengenai antisemitisme, yang muncul setelah meluasnya protes pro-Palestina di kampus-kampus universitas di seluruh negeri.

RUU tersebut disahkan dengan suara 320 berbanding 91, dan sekarang akan diajukan ke Senat untuk dipertimbangkan.

Jika berhasil, RUU tersebut akan menyusun definisi antisemitisme yang ditetapkan oleh International Holocaust Remembrance Alliance (IHRA).

Berita Rekomendasi

IHRA mendefinisikan antisemitisme sebagai “persepsi tertentu terhadap orang Yahudi, yang dapat diungkapkan sebagai kebencian terhadap orang Yahudi.

Manifestasi retoris dan fisik dari antisemitisme ditujukan kepada individu Yahudi atau non-Yahudi dan/atau properti mereka, terhadap institusi komunitas Yahudi dan fasilitas keagamaan.”

Definisi antisemitisme IHRA juga mencakup “penargetan negara Israel, yang dipahami sebagai kolektivitas Yahudi.”

Definisi tersebut mengatakan bahwa perbandingan apa pun antara “kebijakan Israel kontemporer” dan “kebijakan Nazi” adalah antisemit, dan juga menyebut Israel sebagai “rasis.”

RUU ini berpotensi digunakan untuk melarang pendanaan bagi institusi mana pun yang dianggap mendukung antisemitisme,

Seperti yang terjadi di banyak kampus universitas akhir-akhir ini karena dukungan luas terhadap perjuangan Palestina.

Beberapa orang telah memperingatkan bahwa hal ini secara khusus dapat digunakan sebagai alat untuk menghadapi protes pro-Palestina di kampus-kampus AS, yang banyak orang tuduh sebagai anti-Yahudi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas