9.500 Warga Palestina Masih Berada dalam Tahanan Israel, Ini 3 Hal yang Perlu Diketahui
Perundingan gencatan senjata Israel-Hamas masih berlangsung. Di sisi lain, 9500 warga Palestina masih ditahan di penjara-penjara Israel.
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Artinya mereka belum dituntut secara pidana.
HaMoked, sebuah organisasi hak asasi manusia Israel, melaporkan bahwa setidaknya 3.500 warga Palestina yang ditahan belum dituntut secara pidana.
Jumlah ini meningkat secara signifikan sejak 7 Oktober, yang sebelumnya hanya 1.300 warga Palestina yang ditahan secara administratif, The New York Times melaporkan.
Penahanan administratif dapat diperpanjang tanpa batas waktu berdasarkan informasi rahasia yang tidak boleh dilihat oleh tahanan, lapor Los Angeles Times.
Banyak dari mereka yang ditahan ditangkap karena pelanggaran keamanan, menurut militer Israel.
Sementara itu yang lainnya ditahan karena diduga memiliki hubungan dengan Hamas, meskipun tidak ada bukti.
Warga Palestina yang berkumpul tanpa izin sedikitnya 10 orang, dapat ditangkap karena ditakutkan membahas mengenai isu yang bersifat politis, demikian laporan LA Times.
Banyak dari tahanan tersebut masih ditahan karena adanya dugaan bahwa mereka mungkin melakukan kejahatan di masa depan.
Warga Palestina yang ditahan berada di bawah kekuasaan hukum militer Israel dan oleh karena itu, dituntut di pengadilan militer.
Berdasarkan hukum militer, warga Palestina dapat ditahan hingga delapan hari tanpa menemui pengacara sebelum mereka harus menemui hakim.
Bahkan dalam kasus seperti itu, mereka harus menghadap hakim militer.
Sedangkan berdasarkan hukum sipil Israel, seseorang harus hadir di hadapan hakim dalam waktu 24 jam setelah ditangkap.
3. Laporan warga Palestina dianiaya
Kondisi tahanan Palestina semakin memburuk sejak serangan 7 Oktober, menurut laporan BBC.
13 tahanan yang ditahan di penjara-penjara Israel telah meninggal selama jangka waktu tersebut.