Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tentara Israel Telah Melegitimasi Pembunuhan Jurnalis di Gaza

Tentara Israel melegitimasi pembunuhan jurnalis di Gaza, sebuah laporan menyebutkan.

Penulis: Muhammad Barir
zoom-in Tentara Israel Telah Melegitimasi Pembunuhan Jurnalis di Gaza
Mostafa Bassim/Anadolu via Getty Images
Para pengunjuk rasa membentangkan rompi pers jurnalis yang terbunuh di Gaza saat para demonstran berkumpul untuk memprotes serangan di Gaza dan menunjukkan dukungan bagi warga Palestina dengan meneriakkan slogan-slogan di luar Washington Hilton, Washington, D.C., Amerika Serikat pada 27 April 2024 

Tentara Israel Telah Melegitimasi Pembunuhan Jurnalis di Gaza

TRIBUNNEWS.COM- Tentara Israel melegitimasi pembunuhan jurnalis di Gaza, sebuah laporan menyebutkan.

Lebih dari 75 persen jurnalis yang meninggal pada tahun 2023 dibunuh oleh tentara Israel di Jalur Gaza.

Tentara Israel memandang media yang berafiliasi dengan perlawanan sebagai target militer yang sah, menurut penyelidikan The Guardian yang dirilis pada 25 Juni.

Investigasi ini merupakan bagian dari apa yang disebut proyek Gaza, yang dipimpin oleh LSM Forbidden Stories yang berbasis di Perancis, yang telah menganalisis pembunuhan jurnalis di Jalur Gaza sejak awal perang Israel pada bulan Oktober.

Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ) yang berbasis di AS memperkirakan jumlah jurnalis yang terbunuh di Gaza sejak dimulainya perang minimal 103 orang. Menurut CPJ, 30 persennya bekerja untuk media yang berafiliasi dengan Hamas.

Investigasi The Guardian mengidentifikasi setidaknya 23 jurnalis tewas yang dipekerjakan oleh outlet terbesar yang terkait dengan Hamas, jaringan media Al-Aqsa.

BERITA REKOMENDASI

Ketika ditanya tentang jumlah jurnalis jaringan Al-Aqsa yang terbunuh, juru bicara senior militer Israel mengatakan “tidak ada perbedaan” antara bekerja untuk media tersebut dan menjadi anggota sayap bersenjata Hamas, Brigade Qassam.

Adil Haque, profesor hukum di Universitas Rutgers AS, mengatakan, “Ini adalah pernyataan yang mengejutkan… sebuah kesalahpahaman total atau sekadar pengabaian yang disengaja terhadap hukum internasional.”

Kantor jaringan Al-Aqsa telah dibom oleh jet Israel selama serangan sebelumnya di Gaza.

Pada tahun 2019, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menandatangani perintah dengan menggunakan kewenangan hukum yang luas untuk menetapkan jaringan tersebut, yang juga berada di bawah sanksi AS, sebagai organisasi teroris.

Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan hukum dalam negeri Israel, yang menurut para ahli hukum bukanlah “cek kosong” untuk membunuh jurnalis yang berafiliasi dengan jaringan tersebut.

Sumber yang dikutip oleh The Guardian mengatakan kantor Al-Aqsa dievakuasi pada awal perang di Gaza karena keyakinan bahwa kantor tersebut akan menjadi sasaran.

Salah satu sumber Israel mengatakan ada “pendekatan permisif dalam menargetkan seluruh” angkatan bersenjata ketika terjadi perang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas