Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Yoon Yuk Seol Didesak Mundur, Warga Korsel: Dia Tak Becus Urus Negara

Lebih dari satu juta warga Korea Selatan kompak menandatangani petisi pemakzulan atas Presiden Yoon Yuk Seol dan menuntut agar dia segera dicopot

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Presiden Yoon Yuk Seol Didesak Mundur, Warga Korsel: Dia Tak Becus Urus Negara
Korea Times
Lebih dari satu juta warga Korea Selatan kompak menandatangani petisi pemakzulan atas Presiden Yoon Yuk Seol dan menuntut agar dia segera dicopot 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Namira Yunia

TRIBUNNEWS.COM, SEOUL – Lebih dari satu juta warga Korea Selatan kompak menandatangani petisi pemakzulan atas Presiden Yoon Yuk Seol dan menuntut agar dia segera dicopot dari kursi presiden Korea Selatan.

Menurut laporan The Korea Times, petisi pemakzulan ini diluncurkan di situs web Majelis Nasional sejak 20 Juni itu, dalam petisi tersebut masyarakat mendesak parlemen Korsel untuk segera merilis rancangan undang-undang yang dapat memakzulkan Yoon dari kursi kepresidenan Korea Selatan.

Desakan ini diajukan oleh satu juta warga Korsel, Yoon dituduh melakukan korupsi dan mengambil langkah yang memicu risiko perang dengan Korea Utara.

Presiden Yoon Yuk Seol juga dituding membuat warga Korsel terpapar risiko kesehatan karena tidak menghentikan Jepang membuang limbah radioaktif dari pembangkit listrik tenaga nuklir Fukushima.

Alasan ini yang kemudian membuat jutaan warga Korsel geram, mereka menganggap Yoon Suk Yeol sebagai presiden gagal dan dianggap tidak layak untuk jabatan tersebut.

Anggota parlemen Partai Demokratik Korea (DPK) yang memegang mayoritas pengendali di parlemen mendukung petisi tersebut, dengan mengatakan jumlah persetujuan petisi mencerminkan pandangan publik terhadap Yoon.

Berita Rekomendasi

Mereka juga mendorong pengajuan rancangan undang-undang yang menyerukan penyelidikan penasihat khusus terhadap dugaan campur tangan pemerintah dalam penyelidikan militer terhadap kematian seorang Marinir meskipun ada penentangan dari Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa.

"Presiden harus berubah terlebih dahulu demi urusan negara, yang sekarang di ambang bencana, agar dapat kembali ke jalurnya," kata pemimpin DPK Korsel, Park Chan-dae dalam rapat Dewan Tertinggi.

Apakah Yoon Suk Yeol bisa dilengserkan?

Menurut undang-undang yang berlaku di Korsel, parlemen bisa menyerukan pemakzulan presiden jika mengantongi dua pertiga suara mayoritas. Apabila mayoritas suara telah mencapai suara tersebut, Mahkamah Konstitusi bisa mempertimbangkan untuk memberhentikan atau mengangkat kembali presiden.

Baca juga: Pertama Kalinya, Korea Utara Retas E-mail Ajudan Presiden Korea Selatan

Belum diketahui apakah Presiden Yoon Yuk Seol akan dicopot dari jabatannya dalam waktu dekat. akan tetapi Profesor di Pusat Penelitian Studi Korea Universitas Monash, Andy Jackson menduga jika parlemen dan MK tak turun tangan, kemungkinan besar kemarahan rakyat akan memuncak dan berpotensi memicu demo besar-besaran.

Baca juga: K-Living and Lifestyle Sale: Pengalaman Belanja Alat Rumah Tangga Asli Korea hingga Diskon 76 Persen

Sementara itu, Ketika ditanya tentang petisi pemakzulan tersebut kantor kepresidenan Korsel mengatakan kepada wartawan bahwa mereka tidak yakin pemakzulan dapat dilakukan kecuali ada pelanggaran hukum yang jelas.

“Dikatakan urusan kenegaraan dikesampingkan oleh berulangnya penyebutan pemakzulan di arena politik, dan mereka sedang memantau situasi dengan cermat,” jelas kantor kepresidenan Korsel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas