Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Knesset Israel Tolak Rancangan Undang-undang untuk Penyelidikan Resmi atas Serangan Hamas 7 Oktober

Knesset Israel menolak rancangan undang-undang untuk penyelidikan resmi atas serangan Hamas 7 Oktober.

Editor: Muhammad Barir
zoom-in Knesset Israel Tolak Rancangan Undang-undang untuk Penyelidikan Resmi atas Serangan Hamas 7 Oktober
X/ShaykhSulaiman
Rapat Knesset Israel, Knesset (parlemen Israel) pada Rabu malam melakukan pemungutan suara menentang rancangan undang-undang yang membentuk komisi resmi untuk menyelidiki serangan Hamas pada 7 Oktober. RUU tersebut ditolak dengan selisih tipis, dengan 53 anggota memberikan suara menentangnya dan 51 mendukung. 

Kritik dari Oposisi

Pemimpin oposisi, Yair Lapid, mengkritik penolakan Knesset untuk membentuk komisi resmi untuk menyelidiki serangan Hamas.

“Mereka takut terhadap komisi penyelidikan. Karena mereka bersalah atas bencana terburuk dalam sejarah negara ini,” ujarnya pada X.

Netanyahu telah berulang kali menolak pembentukan komisi investigasi negara sampai perang Gaza berakhir dan Hamas dibasmi, menurut pernyataannya.

Mengabaikan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera, Israel menghadapi kecaman internasional di tengah serangan brutal yang terus berlanjut di Gaza sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023.

Hampir 38.800 warga Palestina telah terbunuh, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan lebih dari 89.100 orang terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.

Lebih dari sembilan bulan setelah serangan Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur akibat blokade makanan, air bersih, dan obat-obatan yang melumpuhkan.

Berita Rekomendasi

Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional, yang keputusan terbarunya memerintahkan Israel untuk segera menghentikan operasi militernya di kota selatan Rafah, tempat lebih dari 1 juta warga Palestina mencari perlindungan dari perang sebelum negara itu diinvasi pada tanggal 6 Mei.

SUMBER: MIDDLE EAST MONITOR

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas