Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komplain ke KPU AS, Trump Minta Dana Kampanye Biden Tak Boleh Ditransfer ke Kamala Harris

Dalam komplainnya, Warrington menilai tindakan pengalihan dana sama saja dengan menyamarkan kejelasan dana senilai $91,5 juta (setara Rp 1,4 Trilyun)

Penulis: Bobby W
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Komplain ke KPU AS, Trump Minta Dana Kampanye Biden Tak Boleh Ditransfer ke Kamala Harris
X/JoeBiden
Kamala Harris dan Joe Biden berjalan. pada hari Selasa (23/7/2024) Tim Kampanye Donald Trump resmi mengajukan komplain ke Komisi Pemilihan Umum Federal (FEC) terkait dana kampanye Joe Biden yang kabarnya akan dialihkan ke Kamala Harris 

TRIBUNNEWS.COM - Tim Kampanye Donald Trump resmi mengajukan komplain ke Komisi Pemilihan Umum Federal (FEC) pada hari Selasa (23/7/2024) terkait dana kampanye Joe Biden.

Dalam komplainnya, Trump memprotes wacana pengalihan uang donasi yang terkumpul untuk pencalonan ulang Presiden Joe Biden ke kampanye presiden Wakil Presiden Kamala Harris.

Keluhan tersebut diajukan oleh penasihat umum kampanye Trump, David Warrington, dengan argumen bahwa pengalihan dana tersebut bisa dibilang tindakan penyalahgunaan donasi atau pencucian uang.

Dalam komplainnya, Warrington menilai tindakan pengalihan dana sama saja dengan menyamarkan kejelasan dana senilai $91,5 juta (setara Rp 1,4 Trilyun) dari satu kandidat presiden ke kandidat lain.

"Kamala Harris berusaha melakukan pencurian uang senilai $91,5 juta dari sisa-sisa kampanye Joe Biden, ini adalah upaya pengambilalihan uang yang akan menjadi pelanggaran terbesar dalam sejarah Undang-Undang Kampanye Pemilihan Federal tahun 1971" komplain Warrington seperti yang dikutip Tribunnews dari CNN.

Keluhan ini ditujukan kepada sosok Joe Biden, Kamala Harris, dan bendahara kampanye Partai Demokrat Keana Spencer.

Ketiganya dilaporkan dengan dugaan melanggar hukum dengan membuat dan menerima kontribusi berlebihan hampir seratus juta dolar, serta mengajukan formulir-formulir palsu kepada Komisi yang mengklaim mengalihkan komite kampanye utama satu kandidat untuk digunakan oleh kandidat lain.

Berita Rekomendasi

Upaya ini juga didukung pengacara pemilu veteran dari Partai Republik, Charlie Spies.

Spies berargumen bahwa tim Kamala Harris harus secara resmi dinominasikan oleh partainya  sebagai Capres bila ingin uang donasi dari Biden dapat dialihkan kepadanya.

"Jika Presiden Biden berkomitmen untuk menyerahkan donasi kepada wakil presidennya, dan ingin dapat menyokong kampanyenya dengan kas kampanye saat ini dari kampanye Biden untuk Presiden, dia (Harris) pertama-tama harus menjadi calon resmi partainya," ungkap Spies.

Jurubicara kampanye Kamala Harris, Charles Kretchmer Lutvak pun buka suara terkait komplain tersebut.

Baca juga: Pasar Bergejolak Jika Donald Trump Menang Pilpres AS

Charles merespons bahwa komplain ke FEC tersebut adalah tindakan yang tak berdasar.

"Republikan mungkin iri karena Demokrat termotivasi untuk mengalahkan Donald Trump dan sekutunya, tetapi klaim hukum yang tidak berdasar seperti ini hanya akan mengganggu fokus mereka sendiri" sindir Charles Kretchmer Lutvak kepada upaya Partai Republik tesebut.

Menanggapi kontroversi terkait pengalihan dana antara Joe Biden dan Kamala Harris tersebut, pakar hukum pemilu AS, Rick Hasen pun memiliki penilaiannya sendiri

"Saya pikir kebanyakan pengacara keuangan kampanye percaya bahwa strategi dari Tim Kampanye Trump ini adalah sebuah strategi yang tidak cukup baik dari segi hukum," ujar ahli dari sekolah hukum UCLA tersebut.

Rick Hasen menilai bila Trump ingin menjegal Kamala Harris dengan langkah tersebut, maka cara tersebut dinilai kurang efektif mengingat Pemilu AS yang digelar dalam kurun waktu cukup dekat pada 5 November 2024 mendatang.

"Bukan berarti komplain ini tidak dapat menjerat Biden atau Harris, namun untuk memproses komplain terkait masalah pengalihan dana di FEC seperti ini, bisa membutuhkan waktu hingga bertahun-tahun." ujar Hasen

(Tribunnews.com/Bobby)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas