Iran Jatuhkan Hukuman Mati terhadap Relawan Garda Revolusi terkait Demonstrasi Tahun 2022
Mahkamah Agung (MA) Iran menegakkan hukuman mati pada Selasa (3/9/2024) kepada seorang anggota sayap sukarelawan Garda Revolusi.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Di sisi lain, polisi menolak tuduhan tersebut, dengan mengatakan Amini dibawa ke rumah sakit karena mengalami serangan jantung.
Padahal, keluarganya mengatakan dia tidak memiliki riwayat penyakit jantung.
Pada Jumat (16/9/2022) waktu setempat, Amini dinyatakan meninggal di rumah sakit setelah tiga hari mengalami koma.
“Keadaan yang mengarah pada kematian mencurigakan dalam tahanan wanita muda berusia 22 tahun Mahsa Amini, yang mencakup tuduhan penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya dalam tahanan, harus diselidiki secara pidana," kata Amnesty International.
Keluarganya menggambarkan anak kedua dari tiga bersaudara ini sebagai gadis manis yang suka melancong, serta memiliki kegemaran terhadap musik dan seni etnis Kurdi.
Amini adalah sosok perempuan progresif yang gemar membaca.
Atas insiden inilah yang kemudian menyulut gelombang aksi demonstrasi di Iran.
Para pengunjuk rasa mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh patroli polisi moral Iran.
Demo yang berlangsung enam malam berturut-turut ini sekaligus sebagai gerakan protes akan aturan wajib hijab yang diberlakukan di Iran sejak Revolusi Islam 1979.
(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)