Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Pecat 2 Karyawan, Pengadilan Jepang Putuskan Dewi Soekarno Bayar Ganti Rugi 6 Juta Yen

Dewi Soekarno sedang dalam "kekalahan beruntun" di pengadilan dan persidangan perburuhan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Gara-gara Pecat 2 Karyawan, Pengadilan Jepang Putuskan Dewi Soekarno Bayar Ganti Rugi 6 Juta Yen
Richard Susilo
Ratna Sari Dewi Soekarno (lahir 6 Februari 1940), biasa dipanggil Dewi Sukarno, atau Naoko Nemoto (84) 

"Apa yang kamu bicarakan? Saya bukan patogen atau apapun," kata Dewi marah kepada mereka.

"Maaf, tapi saya berisiko lebih rendah terinfeksi daripada Anda. yang naik kereta, juga naik bus. Lucu, kamu.

Jika Anda sangat takut, Anda tidak perlu melakukannya. Saya bosan dengan itu. Saya benci merasa sangat tidak nyaman," papar Dewi.

Tampaknya para karyawan tidak bisa berbicara banyak kembali.

Setelah kejadian ini, A, yang saat ini sedang dalam gugatan dengan Dewi memberi tahu karyawan lain yang bekerja dengannya di grup LINE.

"Dewi mengatakan bahwa kami aneh, tetapi pada kenyataannya, kami menyadari bahwa corona adalah penyakit yang mematikan, jadi kami membicarakannya karena saya pikir itu adalah pendapat umum semua orang bahwa kami tidak ingin mendapatkannya." ungkap karyawan.

Kemudian, dua hari kemudian, pada tanggal 14 Februari 2021 keduanya dapat pemberitahuan email dari Dewi telah dipecat.

BERITA REKOMENDASI

Pada Maret 2022, sekitar setahun setelah insiden itu, A dan B mengajukan pengadilan perburuhan (sistem penyelesaian sengketa pengadilan untuk menyelesaikan perselisihan yang terkait dengan hubungan kerja) terhadap kantor Dewi.

Kemudian, pada bulan Agustus tahun yang sama, Dewan Pengadilan Perburuhan memutuskan bahwa kantor Dewi memiliki dua kasus terpisah.

Kebetulan, di tengah pengadilan perburuhan ini, proposal mediasi sebesar 3 juta ~ 4 juta yen dikeluarkan.

Para penggugat, dua mantan karyawan, berniat untuk menyetujui proposal mediasi, tetapi ternyata Dewi menentangnya.

"Dia sepertinya tidak puas dengan isi proposal mediasi. Terdakwa (Nyonya Dewi) menawarkan untuk membayar biaya penyelesaian sekitar 400.000 yen."


Kemudian pada bulan Juli 2022, Dewi mengajukan gugatan terhadap A dan B di Pengadilan Distrik Tokyo dengan alasan bahwa mantan karyawan A dan B mengambil inisiatif untuk membuat perjanjian dengan karyawan lain untuk menghentikan pekerjaan secara ilegal (secara hukum, "pengusiran kolektif anggota yang mengganggu ketertiban dan adat istiadat") dan menolak untuk pergi bekerja.

Mantan karyawan A dan B percaya bahwa Dewi terinfeksi infeksi virus corona baru atau kontak dekatnya, dan menghasut karyawan lain untuk mencegahnya datang bekerj, sehingga mereka sendiri tidak datang bekerja.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas