Israel Nyatakan Gaza Jadi Zona Perang Sekunder, IDF Kembali Serang Pasukan PBB di Lebanon
Jalur Gaza kini diklasifikasikan sebagai “zona pertempuran sekunder” saat pasukan Israel fokus ke perang Lebanon, pasukan PBB dihajar lagi IDF.
Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
"Sementara mereka melakukan operasi ini, sangat penting bahwa mereka tidak mengancam keselamatan dan keamanan pasukan penjaga perdamaian PBB."
Italia
Menteri Pertahanan Guido Crosetto menyebut serangan terhadap pangkalan UNIFIL "tidak dapat diterima".
"Ini bukan kesalahan dan bukan kecelakaan," kata Crosetto dalam konferensi pers.
"Ini dapat dianggap sebagai kejahatan perang dan merupakan pelanggaran hukum militer internasional yang sangat serius."
Baca juga: Kutuk Serangan IDF ke UNIFIL, Turki: Bukti Impunitas Israel
Crosetto menambahkan bahwa ia telah memanggil duta besar Israel untuk meminta penjelasan atas serangan tersebut.
Prancis
Kementerian Eropa dan Luar Negeri mengutuk serangan itu dan mengatakan sedang menunggu penjelasan dari Israel mengenai alasan terjadinya serangan itu.
"Prancis menyatakan keprihatinannya yang mendalam menyusul tembakan Israel yang mengenai [UNIFIL] dan mengutuk segala serangan terhadap keamanan UNIFIL," kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan.
"Perlindungan pasukan penjaga perdamaian adalah kewajiban yang berlaku bagi semua pihak yang berkonflik."
Spanyol
Kementerian Luar Negeri Spanyol menyebut serangan itu sebagai pelanggaran berat terhadap hukum internasional.
"Pemerintah Spanyol mengutuk keras tembakan Israel yang mengenai markas besar UNIFIL di Naqoura," kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan.
Irlandia
Pemimpin Irlandia Simon Harris mengutuk serangan itu.
Ia mengatakan bahwa setiap penembakan di sekitar pasukan atau fasilitas UNIFIL adalah tindakan yang gegabah dan harus dihentikan.
Irlandia memiliki sekitar 370 tentara dalam misi penjaga perdamaian UNIFIL.
Turki
"Serangan Israel terhadap pasukan PBB, setelah pembantaian terhadap warga sipil di Gaza, Tepi Barat, dan Lebanon merupakan perwujudan persepsi bahwa kejahatannya tidak dihukum," kata Kementerian Luar Negeri.