Amana Israel Dijatuhi Sanksi AS Buntut Kekerasan di Tepi Barat
Amerika Serikat (AS) menargetkan kelompok pemukim Israel dengan sejumlah sanksi pada hari Senin (18/11/2024).
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
Kelompok tersebut juga dikenai sanksi oleh Inggris dan Kanada.
Tindakan terbaru yang diambil terhadap pemukim Israel oleh pemerintahan Biden dapat dengan cepat dibatalkan di bawah Presiden terpilih Donald Trump, yang pemerintahannya yang baru diperkirakan akan pro-pemukim.
Israel telah menempati Tepi Barat sejak merebutnya selama perang Timur Tengah tahun 1967.
Palestina mengatakan pemukiman tersebut telah merusak prospek berdirinya negara Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Israel memandang Tepi Barat sebagai Yudea dan Samaria dalam Alkitab, dan para pemukim mengutip hubungan Alkitab dengan tanah tersebut.
Kekerasan pemukim telah meningkat sebelum meletusnya perang Gaza, dan memburuk sejak konflik dimulai lebih dari setahun yang lalu.
Sebagian besar negara menganggap permukiman itu ilegal menurut hukum internasional, posisi yang dibantah oleh Israel yang menganggap wilayah itu sebagai benteng keamanan.
Pada tahun 2019, pemerintahan Trump saat itu membatalkan posisi AS yang telah lama dipegang bahwa permukiman itu ilegal sebelum dipulihkan oleh Presiden Joe Biden .
Minggu lalu, hampir 90 anggota parlemen AS mendesak Biden untuk menjatuhkan sanksi kepada Amana, serta kepada dua menteri di pemerintahan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas kekerasan anti-Palestina di Tepi Barat.
Para menteri tersebut belum dijatuhi sanksi.
(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)