Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr : 'Kami Menantikan Kedatangan Mary Jane di Rumah'

Presiden Marcos sebut, meskipun dia dimintai pertanggungjawaban di bawah hukum Indonesia, dia tetap menjadi korban dari keadaannya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr  : 'Kami Menantikan Kedatangan Mary Jane di Rumah'
Tribun Jabar
Terpidana mati kasus narkotika Marry Jane kini akan dipindahkan ke Filipina - The Manila Times mengambil judul AFTER 10 YEARS ON INDONESIAN DEATH ROW 'Mary Jane is coming home' atau  Setelah 10 Tahun Menjalani Hukuman Mati di Indonesia  'Mary Jane akan pulang' 

de Vega mengatakan, pemerintah Indonesia yang mendekatinya.

"Mereka (pemerintah Indonesia. red) yang mendekati kami untuk membicarakan hal ini, jadi kami sangat yakin hal itu akan terjadi,” kata de Vega.

“Tentu saja, Presiden kami harus mengetahui informasi yang akan menjelaskan keyakinannya. Jadi anggap saja kami hanya akan menyempurnakan detailnya,” tambahnya.

Disebutkan  pemerintah Indonesia tidak meminta imbalan apa pun atas pemindahan Veloso.

“Dan fakta bahwa Nona Veloso masih hidup sampai hari ini merupakan penghargaan atas pekerjaan yang telah dilakukan pemerintah kami selama lebih dari satu dekade, tetapi juga untuk ikatan persahabatan dan kerja sama yang hangat antara Filipina dan Indonesia, dan kami sangat berterima kasih atas hal ini,” katanya.

Terpidana mati kasus penyelundupan heroin 2,6 kg Mary Jane Fiesta Veloso, menangis saat sidang banding di Yogyakarta, Indonesia pada 03 Maret 2015.
Terpidana mati kasus penyelundupan heroin 2,6 kg Mary Jane Fiesta Veloso, menangis saat sidang banding di Yogyakarta, Indonesia pada 03 Maret 2015. (EFE-EPA/BIMO SATRIO/EFE.com)

Bonus Bila Indonesia Izinkan Marcos Beri Grasi 

De Vega mengatakan Veloso akan tetap ditahan sekembalinya ke Filipina, namun ia berharap Veloso akan mendapatkan pengampunan.

“Ada dua pilihan: kami akan meminta, selama dia di sini, untuk dibebaskan secara resmi dari penahanan, dari sistem Hukum Pidana Indonesia, atau yang lain [atau] mereka akan mengizinkan Presiden kami untuk mengeluarkan grasi atas dasar bahwa dia telah berada di sini,” katanya.

Berita Rekomendasi

De Vega mengatakan bahwa pemerintah Filipina menghormati yurisdiksi Indonesia atas kasus Veloso dan berterima kasih karena Indonesia telah mengizinkan pemindahannya ke penjara Filipina.

Namun pejabat DFA tersebut juga mengatakan bahwa akan menjadi “bonus” jika Jakarta mengizinkan Presiden Marcos untuk memberikan grasi.

“Tujuannya bukan hanya agar dia dipindahkan, tapi juga agar presiden dapat mengeluarkan grasi,” katanya.

Seorang perempuan memegang plakat saat mengikuti aksi protes permohonan grasi bagi Mary Jane Veloso, seorang narapidana narkoba Filipina di Indonesia, di Jalan Mendiola di Manila pada 10 Januari 2024. Filipina memperbarui permohonan grasi bagi warga Filipina pada 9 Januari perempuan yang divonis hukuman mati di Indonesia, beberapa jam sebelum presiden negara tersebut dijadwalkan tiba di Manila untuk kunjungan resmi. (Photo by JAM STA ROSA / AFP)
Seorang perempuan memegang plakat saat mengikuti aksi protes permohonan grasi bagi Mary Jane Veloso, seorang narapidana narkoba Filipina di Indonesia, di Jalan Mendiola di Manila pada 10 Januari 2024. Filipina memperbarui permohonan grasi bagi warga Filipina pada 9 Januari perempuan yang divonis hukuman mati di Indonesia, beberapa jam sebelum presiden negara tersebut dijadwalkan tiba di Manila untuk kunjungan resmi. (Photo by JAM STA ROSA / AFP) (AFP/JAM STA ROSA)

De Vega mengatakan bahwa Veloso akan kembali ke Indonesia setelah pemerintah Indonesia secara resmi mengizinkan kepulangannya.

“Ketika dia tiba di sini, dia tidak akan langsung dibebaskan. Itu berarti kami akan berkomitmen untuk menahannya sampai ada kesepakatan bersama bahwa dia dapat diberikan grasi. Tapi setidaknya dia akan berada di sini,” kata de Vega.

“Intinya, setelah dia berada di sini, setidaknya kami yakin bahwa tidak akan ada hukuman mati; mereka tidak akan menjatuhkan hukuman mati. Kami tidak memiliki hukuman mati, dan kami, di bawah prinsip-prinsip hukum humaniter internasional, memiliki hak untuk menolak jika pihak Indonesia meminta dia kembali, tetapi itu justru merupakan tanda bahwa mereka tidak tertarik untuk mengeksekusi Nona Veloso dan kami berterima kasih kepada mereka untuk itu,” katanya.

Juru bicara Departemen Kehakiman Mico Clavano mengatakan bahwa Biro Investigasi Nasional akan menjemput Veloso sekembalinya ke Filipina.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas