Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr : 'Kami Menantikan Kedatangan Mary Jane di Rumah'

Presiden Marcos sebut, meskipun dia dimintai pertanggungjawaban di bawah hukum Indonesia, dia tetap menjadi korban dari keadaannya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr  : 'Kami Menantikan Kedatangan Mary Jane di Rumah'
Tribun Jabar
Terpidana mati kasus narkotika Marry Jane kini akan dipindahkan ke Filipina - The Manila Times mengambil judul AFTER 10 YEARS ON INDONESIAN DEATH ROW 'Mary Jane is coming home' atau  Setelah 10 Tahun Menjalani Hukuman Mati di Indonesia  'Mary Jane akan pulang' 

Veloso akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita di Kota Mandaluyong namun hak asuh hukum Veloso akan tetap berada di tangan Indonesia bahkan setelah dia kembali ke Filipina.

“Meskipun dengan optimisme yang dijaga, kami menyambut kembalinya Mary Jane Veloso ke Filipina. Namun, hal ini belum selesai dengan kepulangannya dan sistem peradilan di sini harus bekerja lembur agar dia dapat segera dibebaskan, dan mereka yang bertanggung jawab untuk menjebaknya harus dimintai pertanggungjawaban penuh,” tambah Zarate.

Mantan senator Leila de Lima mengucapkan selamat kepada pemerintahan Marcos atas kembalinya Veloso, yang penderitaannya “telah melintasi berbagai pemerintahan.

De Lima juga menyebutkan bahwa pada tahun 2015, pada masa pemerintahan Presiden Benigno Aquino III, Departemen Kehakiman di bawah pengawasannya dan Departemen Luar Negeri mengupayakan penangguhan penahanan untuk Veloso pada menit-menit terakhir setelah adanya pembicaraan melalui telepon antara Aquino dengan Presiden Indonesia saat itu, Joko Widodo.

“Selamat kepada pemerintahan [Marcos] atas kembalinya Mary Jane ke Filipina setelah bertahun-tahun menunggu dalam daftar tunggu hukuman mati di Indonesia. Sangat penting untuk menyelamatkan satu nyawa saja karena satu kematian selalu merupakan satu kematian yang terlalu banyak,” ujar mantan menteri kehakiman tersebut.

Perekrut Veloso, Ma. Cristina Sergio dan Julius Lacanilao, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada tahun 2020 atas tuduhan perekrutan ilegal yang diajukan oleh tiga korban lainnya. (The Manila Times) 

 

Berita Rekomendasi

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas