Para Ahli Hukum Bantah Klaim Prancis bahwa Netanyahu Kebal Surat Perintah Penangkapan ICC
Klaim Prancis mengenai kekebalan hukum Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dari penangkapan ICC telah dibantah oleh para ahli hukum.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Dengan demikian, para ahli menegaskan bahwa klaim Prancis mengenai kekebalan Netanyahu dari penangkapan ICC tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
ICC tetap memiliki yurisdiksi untuk menuntut individu atas kejahatan internasional, tanpa memandang status resmi mereka.
Israel, melalui pejabatnya, telah mengumumkan niat untuk mengajukan banding terhadap surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Dikutip dari Al Jazeera, kantor Netanyahu menyatakan Israel akan berupaya menangguhkan pelaksanaan surat perintah penangkapan ini sambil menunggu proses banding.
Dalam pernyataan yang disampaikan oleh kantor Netanyahu, negara Israel menolak kewenangan ICC dan meragukan legitimasi surat perintah penangkapan yang dikeluarkan.
Israel berpendapat bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya untuk mempertahankan hak mereka dalam menjalankan kebijakan keamanan nasional, meskipun harus dihadapkan pada tuduhan pelanggaran hukum internasional.
(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)