Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Presiden Korsel di Ujung Tanduk, Terancam Hukuman Mati Gegara Status Darurat Militer

Presiden Yoon terancam dijatuhi hukuman pelanggaran semacam hukuman mati atas dugaan pemberontakan pasca dirinya menetapkan status darurat militer

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Nasib Presiden Korsel di Ujung Tanduk, Terancam Hukuman Mati Gegara Status Darurat Militer
AFP/PHILIP FONG
Orang-orang ikut serta dalam acara peringatan dengan menyalakan lilin guna menuntut pengunduran diri Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol di Seoul pada tanggal 4 Desember 2024. - Oposisi Korea Selatan bergerak untuk memakzulkan Yoon pada tanggal 4 Desember setelah penerapan darurat militer yang luar biasa namun berumur pendek yang menyebabkan ribuan pengunjuk rasa turun ke jalan. (Photo by Philip FONG / AFP) 

Tercatat sebanyak 190 dari 300 anggota Majelis Nasional Korea Selatan yang hadir, mereka meloloskan mosi yang mengharuskan darurat militer dicabut sesegera mungkin.

Majelis Nasional Korea Selatan  menyebutkan deklarasi Yoon Suk Yeol ilegal dan tidak konstitusional.

Sementara Pemimpin partai Yoon Suk Yeol, Partai Kekuatan Rakyat yang konservatif, menyebutkan langkah Yoon Suk Yeol adalah "langkah yang salah".

Pasca insiden ini mengguncang dunia, enam partai oposisi Korea Selatan secara resmi mengajukan rancangan undang-undang (RUU) pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol.

Keenam partai tersebut, termasuk oposisi utama Partai Demokrat, memutuskan untuk bersama-sama mengajukan mosi pemakzulan terhadap Yoon menyusul reaksi yang meluas di seluruh spektrum politik atas dekrit darurat militer yang hanya berlangsung singkat.

"Kami tidak akan berdiam diri dan menyaksikan kejahatan Presiden Yoon yang menghancurkan Konstitusi dan menginjak-injak demokrasi," demikian pernyataan Partai Demokrat.

"Presiden Yoon harus segera mengundurkan diri secara sukarela," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Jika mosi tersebut lolos, Yoon akan diskors sambil menunggu putusan Mahkamah Konstitusi, Yoon akan dimakzulkan dan pemilihan umum harus dilakukan dalam waktu 60 hari.

(Tribunnews.com / Namira Yunia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas