Nasib Presiden Korsel di Ujung Tanduk, Terancam Hukuman Mati Gegara Status Darurat Militer
Presiden Yoon terancam dijatuhi hukuman pelanggaran semacam hukuman mati atas dugaan pemberontakan pasca dirinya menetapkan status darurat militer
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
Tercatat sebanyak 190 dari 300 anggota Majelis Nasional Korea Selatan yang hadir, mereka meloloskan mosi yang mengharuskan darurat militer dicabut sesegera mungkin.
Majelis Nasional Korea Selatan menyebutkan deklarasi Yoon Suk Yeol ilegal dan tidak konstitusional.
Sementara Pemimpin partai Yoon Suk Yeol, Partai Kekuatan Rakyat yang konservatif, menyebutkan langkah Yoon Suk Yeol adalah "langkah yang salah".
Pasca insiden ini mengguncang dunia, enam partai oposisi Korea Selatan secara resmi mengajukan rancangan undang-undang (RUU) pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol.
Keenam partai tersebut, termasuk oposisi utama Partai Demokrat, memutuskan untuk bersama-sama mengajukan mosi pemakzulan terhadap Yoon menyusul reaksi yang meluas di seluruh spektrum politik atas dekrit darurat militer yang hanya berlangsung singkat.
"Kami tidak akan berdiam diri dan menyaksikan kejahatan Presiden Yoon yang menghancurkan Konstitusi dan menginjak-injak demokrasi," demikian pernyataan Partai Demokrat.
"Presiden Yoon harus segera mengundurkan diri secara sukarela," imbuhnya.
Jika mosi tersebut lolos, Yoon akan diskors sambil menunggu putusan Mahkamah Konstitusi, Yoon akan dimakzulkan dan pemilihan umum harus dilakukan dalam waktu 60 hari.
(Tribunnews.com / Namira Yunia)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.