Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Sebut Yoon Suk Yeol Akan Diadili jika Didakwa atau Diberi Surat Perintah Pengadilan

Pengacara Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan mengungkapkan bahwa Yoon akan diadili jika ia didakwa atau diberi surat perintah penangkapan.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pengacara Sebut Yoon Suk Yeol Akan Diadili jika Didakwa atau Diberi Surat Perintah Pengadilan
Jeon Heon-Kyun/EPA
Para pendukung Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol berkumpul saat anggota Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi dan pejabat polisi akan memasuki kediaman presiden di Seoul. Terbaru, pengacara Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan mengungkapkan bahwa Yoon akan diadili jika ia didakwa atau diberi surat perintah penangkapan. 

Pengacara Yoon juga menyatakan, pria berusia usia 64 tahun itu akan hadir dalam sidang pemakzulan Mahkamah Konstitusi setelah kontroversi terkait persidangan, termasuk pencabutan dakwaan pemberontakan, diselesaikan dan masalah keamanan teratasi.

Meskipun tim pembela Yoon menentang surat perintah penangkapan, CIO tetap berkomitmen untuk melakukan penyelidikan berdasarkan hukum.

Mereka juga mengonfirmasi, mereka sedang berdiskusi dengan pihak kepolisian untuk melanjutkan upaya penangkapan kedua.

Operasi penangkapan Yoon diperkirakan akan dipimpin oleh polisi, mengingat keterbatasan tenaga yang dimiliki oleh CIO.

Polisi juga mengatakan, mereka mungkin akan mempertimbangkan untuk menangkap pejabat Dinas Keamanan Presiden (PSS) jika mereka menghalangi upaya penangkapan.

Pada Rabu (8/1/2025), wakil kepala PSS, Kim Seong-hoon, menolak untuk mematuhi panggilan polisi kedua.

Polisi mengeluarkan panggilan ketiga pada Sabtu (11/1/2025) mendatang.

Berita Rekomendasi

Dikutip dari Reuters, Penjabat Presiden, Choi Sang-mok, mengimbau lembaga pemerintah untuk memastikan tidak ada bentrokan fisik atau insiden yang merugikan warga selama upaya penangkapan berlangsung.

(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas