Difteri Mewabah, Begini Saran PB IDI dan IDAI untuk Menanggulanginya
Melihat kasus difteri, IDI dan IDAI menyatakan sikapnya. Imunisasi jadi syarat mutlak agar wabah ini tertanggulangi.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Dalam beberapa pekan terakhir ini, berbagai daerah Indonesia dilaporkan mengalami Kejadian Luar Biasa (KLB) Difteri yang sudah tidak pernah muncul lagi di Indonesia.
Melihat kasus ini, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Perhimpunan Ahli Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) menyatakan keprihatinan.
Dua organisasi profesi ini menekankan agar seluruh masyarakat terutama orangtua untuk membawa anaknya guna mendapat imunisasi tambahan dan status imunisasi semua anak di luar wilayah ORI lengkap sesuai usia untuk menanggulangi Kejadian Luar Biasa Difteri.
Difteri adalah penyakit sangat menular yang dapat menyebabkan kematian dengan cepat.
Baca: Terobsesi dengan Makanan Sehat? Awas Derita Sindrom Orthorexia Nervosa! Berbahaya Lo
Outbreak Response Immunization (ORI) merupakan upaya tambahan untuk menciptakan
kekebalan komunitas agar masyarakat terutama anak-anak di daerah ORI terhindar dari
penyakit difteri yang berbahaya dan sangat menular.
Syarat tercapainya kekebalan komunitas adalah cakupan imunisasi di suatu daerah harus tinggi terus menerus.
Untuk memenuhi syarat kekebalan komunitas ini, seharusnya pelaksanaan imunisasi selalu ditargetkan 100 %.
Hal ini berarti semua anak di wilayah ORI mendapat imunisasi tambahan, dan status imunisasi semua anak di luar wilayah ORI lengkap sesuai usia.
IDI melihat bahwa permasalahan ini muncul disebabkan cakupan imunisasi belum merata dan
belum sesuai target, masih ada pendapat yang keliru dalam masyarakat mengenai imunisasi,
serta kekhawatiran masyarakat terkait efektivitas dan keamanan vaksin bagi anak.
Riset Kesehatan Dasar tahun 2013 melaporkan alasan tidak imunisasi adalah karena keluarga
tidak mengijinkan, takut anak menjadi panas/demam, anak sering sakit sehingga tidak dibawa
ke tempat imunisasi, tidak tahu tempat imunisasi, tempat imunisasi jauh, serta sibuk/repot.
Masih ada pula kelompok yang menentang pelaksanaan imunisasi dengan berbagai alasan.
Pada 11 Desember 2017, telah dimulai rangkaian kegiatan Outbreak Response
Immunization (ORI) sebagai upaya penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) Difteri yang
pada bulan November 2017 telah diketahui terjadi di 23 propinsi di Indonesia.
Kegiatan ini wajib diikuti oleh anak usia 1 tahun sampai kurang dari 19 tahun yang tinggal di daerah KLB, sementara bagi anak-anak dan orang dewasa yang tinggal di luar wilayah KLB diharapkan melengkapi status imunisasi difteri sesuai usia.