Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Penjelasan Balai Karantina Ikan Soal Lolosnya Ikan Beku Makarel ke Indonesia

"Setelah barang itu masuk ke Indonesia kita cek seluruh kelengkapan adminitrasi yang intinya ada jenis ikan, negara asal dan healthy certificate"

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Penjelasan Balai Karantina Ikan Soal Lolosnya Ikan Beku Makarel ke Indonesia
YouTube
Ada cacing pita di ikan sarden kalengan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Kepala Pusat Sertifikasi Mutu, Balai Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan Widodo Sumiyanto menjelaskan bagaimana proses ikan dan ikan beku masuk ke Indonesia.

Widodo mengatakan proses pengendalian impor hasil perikanan di mulai dengan memasukan izin ikan atau ikan beku ke Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Setelah barang itu masuk ke Indonesia kita cek seluruh kelengkapan adminitrasi yang intinya ada jenis ikan, negara asal dan juga disertai healthy certificate dari negara asal," kata Widodo saat dihubungi Tribun, Kamis (29/3/2018).

Setelah memenuhi perlengkapan syarat administrasi ikan maupun ikan beku kemudian menjalani pengujian mutu.

Pengujian mutu terdiri dari dua yaitu, pertama, harus bebas hama dan penyakit ikan.

Kedua, memenuhi aspek keamanan pangan yang dipersyaratkan sesuai standar nasional Indonesia atau SNI.

BERITA REKOMENDASI

Baca: Menkes Soal Cacing di Kaleng Sarden: Kalau Cocok dengan Lingkungan di Dalam Perut, Akan Berbiak

Baca: Waduh! Tarif Ojek Akan Naik Mulai Minggu Depan, Jadi Rp 2.000 Per Kilometer

"Bila semua terpenuhi dari segi adminitrasi dan persyaratan serta aman dikomsumsi sesuai SNI, maka ikan dan ikan beku dapat lolos masuk ke Indonesia," terangnya.

Terkait temuan parasit cacing Anisakis sp. pada Ikan Makarel, Widodo mengatakan ikan Makarel yang masuk ke Indonesia sudah dalam bentuk beku.

Sehingga, sesuai aturan SNI nomor 4410:2014, ikan beku tidak melewati pengujian parasit.

Ia menjelaskan dalam SNI 4110 :2014 persyaratan SNI ikan beku adalah menguji kondisi organ sensori, kimia, dan fisika serta cemaran mikroba, logam dan racun hayati.

" SNI 4110 :2014 persyaratan SNI ikan beku, tidak ada paramater untuk kewajiban untuk menguji parasit. Itu persoalnya kenapa, karena uji parasit wajib untuk ikan hidup," kata Widodo.

Ia menerangkan alasan ikan beku tidak melewati uji mutu parasit, karena cacing dalam kondisi mati tidak membahayakan manusia.

"Kalau secara literatur cacing tidak berbahaya hanya bersifat alergen, itu artinya menjadi alergi bagi orang yang sensitif, terutama yang terkena Asma. Prinsip FAO tidak menjadikan itu perhatian," jelas Widodo.

Sebelummya, BPOM RI merilis 27 merk produk olahan ikan makarel yang terdiri dari 16 produk impor dan 11 produk dalam negeri karena positif mengandung parasit cacing Anasakis sp.

Ketua BPOM RI Penny K.Lukito menjelaskan aspek kehiginiesan suatu produk yang dilanggar menjadi tolak ukur BPOM RI melakukan penarikan dan memberhentikan impor sementara pada 27 merk ikan makarel.

"Dari segi aspek hygienic sudah tidak terpenuhi. Kita bukan beli ikan cacing, kita beli ikan dengan kualitas produk yang terjamin dan kita tidak membeli cacing, jadi kalau sudah ada cacingnya ya berarti kita larang," ucap Penny, saat dikonfirmasi, Kamis (29/3/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas