Pelantikan 17 Anggota Konsil Kedokteran Indonesia Ditentang Asosiasi dan Organisasi Profesi Dokter
Pelantikan Anggota Konsil Kedokteran (KKI) Indonesia periode 2020-2025 menimbulkan pertentangan dari sejumlah asosiasi dokter di Indonesia.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelantikan Anggota Konsil Kedokteran (KKI) Indonesia periode 2020-2025 menimbulkan perrtentangan dari sejumlah asosiasi dokter di Indonesia.
Asosiasi dokter menilai anggota KKI yang dilantik bukan berasal dari usulan Asosiasi dan Organisasi Profesi Dokter.
Hal tersebut tertuang dalam surat dari Asosiasi dan Organisasi Profesi Dokter yang disampaikan kepada Presiden.
"Melalui surat ini dengan hormat kami sampaikan bahwa nama-nama yang tercantum dalam Keputusan Presiden tersebut bukan nama-nama yang diusulkan oleh Asosiasi dan Organisasi Profesi yang terdiri dari IDI, PDGI, AIPKI, AFDOKGI, MKKI, MKKGI dan ARSPI," kutipan surat tersebut.
Surat ditandatangani oleh Ketua IDI Dr. Daeng Faqih, Ketua Umum PB PDGI drg. Sri Hananto Seno, Ketua MKKI DR. David S Perdanakusuma, Ketua MKKGI drg. Chiquita Prahasti, Ketua AFDOKGI drg. Nina Djustiana, Ketua AIPKI Dr. Budu, dan Ketua ARSPI Dr. Andi Wahyuningsih Attas.
Mereka menilai bahwa usulan dari Asosiasi Dokter dan Organisasi Profesi Dokter sangat penting, karena dalam menjalankan tugas KKI akan berkoordinasi dengan organisasi-organisasi tersebut.
Berikut isi lengkap surat Asosiasi dan Organisasi Profesi yang ditujukan kepada Presiden:
Salam Sehat,
Semoga Bapak Presiden senantiasa dalam keadaan sehat wal’afiat dan diberikan kekuatan dalam memimpin bangsa ini dalam menjalankan tugas mulia kenegaraan.
Dengan hormat kami sampaikan bahwa kami mendapat informasi tentang pengangkatan Anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Periode 2020 – 2025, sesuai salinan KEPUTUSAN PRESIDEN RI NO.
55/M/2020 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEANGGOTAAN KONSIL
KEDOKTERAN INDONESIA.
Melalui surat ini dengan hormat kami sampaikan bahwa nama-nama yang tercantum dalam Keputusan Presiden tersebut bukan nama-nama yang diusulkan oleh Asosiasi dan Organisasi Profesi yang terdiri dari IDI, PDGI, AIPKI, AFDOKGI, MKKI, MKKGI dan ARSPI.