Jangan Sepelekan Penyakit Akibat Kerja, Bisa Picu Gangguan Kesehatan Mental
Menurut dr Ariningsih MKK Sp Ok penyakit akibat kerja bisa memicu penyakit mental.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pekerja mempunyai hak atas jaminan kesehatan dan keselamatan selama bekerja. Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (PERPRES) No. 7 tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang hak Pekerja atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meskipun hubungan kerja telah berakhir jika didiagnosis menderita penyakit akibat kerja.
Di sisi lain, tidak hanya kesehatan secara fisik saja yang dijamin. Namun juga kesehatan mental.
Baca juga: Waspadai Gangguan Otot dan Kerangka Akibat Kerja, Ketahui Cara Penanganannya
Baca juga: Dermatitis Kontak Bisa Berasal dari Penyakit Akibat Kerja, Lakukan Hal Ini Jika Mengalaminya
Karena, menurut dr Ariningsih MKK Sp Ok penyakit akibat kerja bisa memicu penyakit mental.
"Penyakit akibat kerja dapat disebabkan adanya pajanan faktor psikososial pekerja. Bisa juga karena ketidakseimbangan kebutuhan dan kemampuan,"ungkapnya pada siaran Radio Kesehatan, Selasa (21/9/2021).
Kebutuhan kata dr Ariningsih merupakan tekanan, berasal dari tuntutan kerja, pengetahuan dan melaksanakan tugas. Ketidakseimbangan ini juga berdasarkan pada bagaimana kapasitas individu dengan manajemen stresnya.
"Biasanya beban kerja berlebih, jenjang karir, hubungan interpersonal sesama karyawan, hubungan dengan atasan dan tanggungjawab," katanya lagi.
Karenanya dr Ariningsih menyebutkan perlu ada keseimbangan antara kebutuhan dan kemampuan pekerja. Sedangkan dari faktor individu, harus mengetahui bagaimana memanajemen stres.
"Hal ini banyak tidak disadari. Penting sekali mengelola stres akibat faktor pekerjaan," pungkasnya.