Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Wamenkes Ingatkan Pentingnya Pemeriksaan USG saat Kehamilan, Minimal 6 Kali

Kementerian Kesehatan menaikan standar minimal pemeriksaan ultrasonografi (USG) kehamilan menjadi 6 kali,ua USG harus dilakukan oleh dokter.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Wamenkes Ingatkan Pentingnya Pemeriksaan USG saat Kehamilan, Minimal 6 Kali
istimewa
Ilustrasi USG kehamilan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Kementerian Kesehatan menaikan standar minimal pemeriksaan ultrasonografi (USG) kehamilan menjadi 6 kali, di mana dua USG harus dilakukan oleh dokter.

Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono menyatakan, upaya ini diharapkan dapat menurunkan angka kematian ibu saat persalinan dan mendeteksi kelainan pada janin seperti stunting.

"Pemeriksaan pada saat hamil itu harus diperkuat. Pemeriksaan kehamilan yang tadi yang dilakukan 4 kali selama hamil, dinaikkan 6 kali pada saat hamil. Dua diantaranya harus pemeriksaan dokter, " ujar Dante dalam peringatan Hari Ibu, Kamis (25/11/2021).

usgdante
Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono saat memaparkan pentingnya USG pada kehamilan.

Melalui pemeriksaan teknologi ini, rujukan ke rumah sakit bisa dilakukan lebih awal serta mendeteksi kelainan janin yang mungkin terjadi.

Misalnya, terdapat plasenta letak rendah atau solusio plasenta ini akan membawa implikasi persalinan dengan perdarahan yang lebih besar dan ini hanya bisa diatasi dengan menggunakan alat ultrasonografi.

Lalu, dapat mendeteksi ukuran bayi yang besar melebihi ukuran bayi pada umumnya untuk persalinan normal atau pervaginam, juga bisa terdeteksi.

Berita Rekomendasi

"Sehingga apabila melakukan persalinan nanti maka persalinannya bisa sudah direncanakan ke rumah sakit. Sehingga angka kematian di rumah sakit bisa ditekan kematian ibu bisa ditekan," ungkap Dante.

Kemudian yang kedua adalah pertumbuhan janin. Sampai saat ini, sekitar 28 persen dari seluruh anak-anak di Indonesia stuntingdan program ini harus diturunkan menjadi 14 persen pada tahun 2024.

"Proses terjadinya stunting itu tidak dimulai saja pada saat anak sudah lahir
tetapi bisa diidentifikasi pada saat kehamilan. Angka pertumbuhan janin terhambat itu bisa dideteksi dengan menggunakan alat ultrasonografi. Kita bisa melakukan identifikasi pertumbuhan janin yang di dalam kandungan. Bisa melakukan intervensi gizi kepada ibunya sehingga nantinya anak itu bisa berkembang di dalam proses kehamilan menjadi lebih baik," ungkap Dante.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas