Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

VIRAL Bayi Baru Lahir Diberi Makan Bubur Bayi, Ini Kriteria Pemberian MPASI Menurut Dokter Anak

Beberapa waktu lalu media sosial tengah diramaikan oleh video unggahan seorang ibu yang memberi makan bayinya yang baru lahir dengan bubur bayi.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Inza Maliana
zoom-in VIRAL Bayi Baru Lahir Diberi Makan Bubur Bayi, Ini Kriteria Pemberian MPASI Menurut Dokter Anak
Shutterstock
Ilustrasi bayi. 

- Reflek ekstruksi (menjulurkan lidah) sudah hilang atau berkurang.

- Mampu menahan kepala tetap tegak.

- Dapat duduk tanpa atau hanya dengan sedikit bantuan dan mampu menjaga keseimbangan badan ketika tangannya meraih benda di dekatnya.

Baca juga: Viral Aksi Rombongan Pesepatu Roda Melintas Sampai ke Tengah Jalan, Polda Metro akan Berikan Teguran

Lebih lanjut Dokter Ardi juga menjelaskan terkait syarat dan waktu yang tepat untuk memberikan MPASI pada bayi.

Menurut Dokter Ardi, WHO merekomendasikan agar MPASI memenuhi 4 syarat, di antaranya:

1. Tepat waktu

Artinya MPASI diberikan saat ASI eksklusif sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan nutrisi bayi.

Berita Rekomendasi

Saat usia 6 bulan ASI saja sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan kalori, mikro dan makronutrien.

Oleh sebab itu harus ditambah MPASI dengan gizi yang lengkap atau bukan menu tunggal.

Baca juga: VIRAL Bak Cerita Layangan Putus, Seorang Polwan Bongkar Perselingkuhan Suaminya dengan Istri Orang

2. Adekuat

Artinya MPASI harus memiliki kandungan energi, protein dan mikronutrien yang dapat memenuhi kebutuhan si bayi sesuai dengan usianya.

3. Aman

Artinya MPASI harus disiapkan dan disimpan dengan cara yang higienis.

4. Diberikan dengan cara yang benar.

Artinya diberikan dengan meperharikan sinyal rasa lapar dan kenyang dari seorang bayi.

Frekuensi makan dan metode pemberian makan harus mendorong bayi untuk mengkonsumsi makanan secara aktif dalam jumlah yang cukup.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita terkait Berita Viral lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas