PeduliLindungi Tak Hanya Berisi Data Covid-19, Bakal Ada Rekam Medis Elektronik, Bisa Diakses Warga
PeduliLindungi ini bukan hanya untuk Covid-19. Rekam medis elektronik ini dapat diakses oleh pasien melalui aplikasi PeduliLindungi.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) diwajibkan menjalankan sistem pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik.
Proses transisi dilakukan sampai paling lambat 31 Desember 2023.
Hal ini didasari oleh diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis.
Baca juga: Kemenkes Siapkan PeduliLindungi dalam 14 Bahasa, Ini Rinciannya
''Kementerian Kesehatan menyadari perkembangan teknologi digital dalam masyarakat yang mengakibatkan transformasi digitalisasi pelayanan kesehatan, sehingga rekam medis perlu diselenggarakan secara elektronik dengan prinsip keamanan dan kerahasiaan data dan informasi,'' ujar Digital Transformation Office, Kementerian Kesehatan RI, Setiaji, S.T., M.Si. Setiaji pada Konferensi Pers secara virtual, akhir pekan lalu.
Dijelaskan Setiaji, rekam medis elektronik ini harus diperkuat dengan beberapa regulasi lain seperti Telemedisin, kemudian penerapan bioteknologi, dan juga teknologi yang lain dengan menggunakan dasar rekam medis elektronik.
Diharapkan seluruh fasyankes dapat siap beradaptasi di tengah misi Kemenkes RI untuk mentransformasikan layanan kesehatan dengan terus meningkatkan kapabilitas dan menjaga integritas layanan kesehatan untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang lebih baik.
Baca juga: Cara Mendapatkan Vaksin di Jakarta: PeduliLindungi dan JAKI
''Tahun ini kita akan melakukan pemetaan terhadap seluruh fasilitas kesehatan berdasarkan Indeks Kematangan Digital. Nanti bisa diketahui Faskes mana yang sudah siap atau yang belum siap. Itu nanti ada levelnya, dan kemudian dari situlah kita gunakan untuk menerapkan kebijakan ini,'' ucap Setiaji.
Selanjutnya, pasien berhak mendapatkan isi rekam medis miliknya dan pemberian akses atas persetujuan pasien.
Fasyankes rujukan memiliki hak akses terhadap isi rekam medis elektronik seorang pasien atas persetujuan pasien.
Fasyankes wajib terhubung melalui platform terintegrasi dengan SATUSEHAT yang telah disediakan oleh Kementerian Kesehatan.
Dikatakan Setiaji, terkait SDM, Kemenkes akan memfasilitasi fasilitas-fasilitas kesehatan khususnya di Puskesmas yang tidak memiliki kemampuan SDM secara digital.
Baca juga: Diduga Kena Serangan Jantung, Kopilot Lion Air Meninggal di Hotel, Catatan Hasil Rekam Medis Bagus
Program ke depan Kemenkes akan menambah SDM digital di Puskesmas untuk membantu menerapkan digitalisasi.
Sementara untuk rumah sakit, lanjut Setiaji, dengan adanya digitalisasi ini tidak perlu menambah SDM yang banyak karena sebenarnya akan menginput rekam medis adalah dokter-dokter yang memeriksa dan kemudian dibantu oleh perawatnya.