Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Muncul Wacana Pelabelan, Benarkah BPA Dalam Air Minum Dalam kemasan Berbahaya?

BPA pada AMDK berpotensi memunculkan berbahaya untuk kesehatan. Benarkah kabar ini?

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Muncul Wacana Pelabelan, Benarkah BPA Dalam Air Minum Dalam kemasan Berbahaya?
Shutterstock
Ilustrasi kemasan AMDK galon. BPA pada AMDK berpotensi memunculkan berbahaya untuk kesehatan. Benarkah kabar ini? 

Dia mengatakan informasi itu perlu melihat dari senter pendidikan di UGM, UNAIR, UI, ditambah di Singapore, USA, dan di negara-negara lain.

Ilustrasi galon isi ulang polikarbonat.
Ilustrasi galon isi ulang polikarbonat. (Shutterstock)

“Setelah itu baru hasilnya dipadukan dan dilihat seperti apa kesimpulannya. Kalau baru info awal dan belum berbasis bukti yang level of evidence-nya kuat, itu harus hati-hati untuk menyampaikannya ke publik,” ujarnya.

Oleh karenanya, Badan Standardisasi Nasional (BSN) pun mengusulkan agar wacana BPOM untuk melabeli “berpotensi mengandung Bisfenol A (BPA)” pada kemasan galon guna ulang dibicarakan secara bersama-sama oleh semua stakeholder.

BSN sendiri menilai hingga saat ini AMDK itu masih aman untuk digunakan.

Baca juga: Bahaya BPA Kemasan Plastik pada Kesehatan yang Perlu Diwaspadai

"Agar aman dikonsumsi, dan juga Kementerian Perindustrian sebagai pembina industri. Jadi, harus bisa membicarakan baik dari sisi konsumen agar tetap aman dan dari sisi usaha supaya tetap dapat menjalankan usahanya dan tidak terganggu,” ujar Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN, Heru Suseno.

Dia mengatakan AMDK adalah kemasan yang sudah bersertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dari Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro).

Menurutnya, produk yang sudah ada SNI-nya itu lebih nyaman dan aman untuk digunakan dan dikonsumsi.

Berita Rekomendasi

Heru mengutarakan bahwa pembuatan pedoman SNI selama ini dimulai dari perencanaan komite teknis (komtek). Dan sudah melibatkan stakeholders yang terdiri dari pemerintah, BPOM sendiri, pelaku usaha, para pakar, dan masyarakat.

BSN kemudian akan mengolah dan menganalisa semua usulan stakeholders untuk ditetapkan sebagai target. Selanjutnya akan dimasukkan ke dalam Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) sebagai acuan produk ber-SNI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas