BREAKING NEWS, Atasi Gagal Ginjal Akut, Kemenkes Tunjuk 14 Rumah Sakit Rujukan, Ini Daftarnya
Kementerian Kesehatan(Kemenkes) mengambil langkah penanganan gangguan ginjal akut pada anak. Ada 14 Rumah Sakit rujukan ditunjuk untuk menangani.
Editor: Anita K Wardhani
Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan Kesehatan lain yang memberikan perawatan kepada pasien anak dengan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury harus melakukan penyelidikan epidemiologi
berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat, meliputi
kegiatan:
a. melakukan anamnesa termasuk anamnesis mengenai penggunaan obat obatan sediaan cair yang digunakan sebelum mengalami gejala Gangguan
Baca juga: Cegah Gangguan Ginjal Akut pada Anak, Warga Disarankan Hindari Konsumsi Parasetamol Sirup
Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada
anak, baik obat yang dibeli bebas maupun obat yang didapatkan dari fasilitas
pelayanan kesehatan lain.
b. Dalam hal terdapat penggunaan obat-obatan sediaan cair sebelumnya,
Keluarga pasien diminta menyerahkan obat-obatan tersebut ke di rumah
sakit/fasilitas pelayanan Kesehatan lain tempat pasien dirawat,
Selanjutnya
Instalasi/unit farmasi pada rumah sakit/fasilitas pelayanan Kesehatan
melakukan pengemasan ulang, penyegelan obat, dan dimasukkan dalam
plastik transparan untuk dilakukan pemeriksaan toksikologi AKI.
c. Rumah sakit membuat surat permohonan pemeriksaan toksikologi ke
laboratorium rujukan (terlampir) disertai dengan sampel darah (whole blood
dengan EDTA) 5-10 ml dan urine 20 ml yang telah dimasukkan dalam boks
pendingin, disertai dengan obat yang telah dikemas dalam plastik transparan
sebagaimana huruf b diatas.
"Setiap fasilitas pelayanan kesehatan baik Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat
Pertama dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang
menerima kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive
Acute Kidney Injury harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada
aplikasi RS Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR)," tulis Surat Edaran tersebut.(Willy Widianto)