Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

PPKM Resmi Dicabut, Empat Hal Ini tetap Berlaku, Termasuk Aturan Pakai Masker

Pemerintah meminta masyarakat tetap mengenakan masker saat berada di area publik meski PPKM sudah resmi dicabut.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
zoom-in PPKM  Resmi Dicabut, Empat Hal Ini tetap Berlaku, Termasuk Aturan Pakai Masker
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Pedagang melayani masyarakat yang membeli masker di depan Rumah Sakit Pelni, Petamburan, Jakarta Barat, Senin (23/5/2022) sore. Pemerintah meminta masyarakat tetap mengenakan masker di tempat umum meski PPKM sudah resmi dicabut. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi memutuskan untuk mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per hari ini, Jumat (30/12/2022).

Dengan begitu, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

"Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPK. yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," katanya dalam pernyataan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta

Meski status PPKM dicabut, berikut aturan yang tetap dipertahankan pemerintah:

1. Tetap Pakai Masker di Ruangan maupun di Luar Ruangan

Jokowi meminta kepada seluruh masyarakat tetap hati-hati dan waspada. Masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi Covid-19.

Berita Rekomendasi

"Pemakaian masker dikeramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," kata dia.

2. Lanjutkan Vaksinasi

Kesadaran vaksinasi harus terus digalakan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan.

Aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan utamanya vaksinasi Booster.

3. Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah Tetap Ada 

Dalam masa transisi ini Satgas Covid-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespon penyebaran yang tepat.

"Jadi satgas daerah dan pusat tetap ada selama masa transisi," ucap mantan walikota Solo ini.

Baca juga: Jokowi: Jangan Campur Adukkan Pencabutan PPKM dengan Perppu Cipta Kerja

4. Bansos dan Insentif Tetap Berjalan

Walaupun PPKM dicabut bantuan sosial (bansos) akan tetap dilanjutkan di tahun 2023.  Bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di fakses yang ditunjuk, serta beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas