Kasus Keracunan Ciki Ngebul Terjadi Sejak Juni 2022, Kenapa Baru Ramai Sekarang? Ini Kata Kemenkes
Hingga 12 Januari 2023, ada 25 anak dilaporkan mengalami keracunan akibat konsumsi ciki ngebul.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat, kasus ciki ngebul atau cikbul pertama ditemukan pada Juni 2022.
Hingga 12 Januari 2023, ada 25 anak dilaporkan mengalami keracunan akibat konsumsi ciki ngebul.
Sebanyak 10 anak bergejala, sementara sisanya tidak bergejala. Mayoritas pasien sudah sembuh dan telah beraktivitas seperti sedia kala.
Namun, mengapa kejadian keracunan baru marak belakangan ini?
Direktur Penyehatan Lingkungan Kemenkes Anas Ma'ruf menduga, hal itu terjadi karena makin maraknya penjual pangan bernitrogen cair.
Baca juga: Ciki Ngebul Makan Korban, BPOM Terbitkan Pedoman Risiko Mitigasi Nitrogen Cair
Pedagang yang berjualan ciki ngebul tersebar diberbagai tempat termasuk sekolah-sekolah.
Ditambah lagi, keamanan dan kebersihan dari panganan yang kurang diperhatikan.
"Memang ini yang baru terjadi tahun 2022. Ada beberapa hal yang menjadi diskusi kita, karena saat ini penggunaan nitrogen cair pada pangan jajanan itu mulai meluas. Kalau dulu kan kita lihat bahwa ini pada awal-awal dilakukan di tempat mal-mal besar dan sekarang semakin meluas ke UMKM atau pedagang kecil yang kemudian bisa menyajikan cikbul ini," katanya dalam konferensi pers, beberapa waktu lalu.
Pihaknya mencatat, dari tahun 2019 sampai 2021 tidak ada kasus ciki ngebul, baik dari laporan rumah sakit maupun puskesmas.
Adapun kebanyakan gejalanya ringan, seperti mual, muntah, pusing dan sakit perut.
Agar kasus keracunan pangan akibat konsumsi ciki ngebul tidak semakin luas, Kementerian Kesehatan telah menyiapkan langkah antisipasi atas kejadian tersebut.
Pertama, meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji yang diteken pada 6 Januari 2023.
Dalam SE disebutkan, Kemenkes meminta pemerintah daerah dan dinas kesehatan setempat untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha yang menggunakan nitrogen cair maupun masyarakat akan bahaya penambahan dan konsumsi nitrogen cair pada makanan siap saji.
“Kami ingin pemerintah daerah melakukan tindak lanjut dengan melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan, UMKM, pariwisata, perindustrian dll untuk melakukan penyuluhan kepada pelaku usaha, guru dan masyarakat akan bahaya nitrogen cair pada makanan,” ujar dr. Anas.
Pengawasan dan pembinaan, kata dr. Anas dilakukan dengan mewajibkan restoran yang menggunakan nitrogen cair pada produk pangan saji untuk memberikan informasi cara konsumsi yang aman pada konsumen.
Khusus bagi pedagang keliling, untuk saat ini tidak direkomendasikan menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dijual.
“Kepada pelaku usaha yang keliling, atau pasar malam, tidak kita rekomendasikan menggunakan nitrogen cair mengingat ada beberapa kasus yang dilaporkan akibat konsumsi ciki ngebul,” terang dr. Anas.