Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Dampak Polusi Udara Terhadap Kesehatan Tubuh dan Antisipasinya

Paparan zat partikulat yang melebihi ambang batas ini dapat mengganggu kesehatan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Dampak Polusi Udara Terhadap Kesehatan Tubuh dan Antisipasinya
Warta Kota/YULIANTO
Suasana gedung-gedung bertingkat dan perumahan warga dengan kabut polusi udara di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (15/9/2023). Indeks Kualitas Udara (AQI) Jakarta berada di angka 159. Skor AQI di level ini menandakan kualitas udara tidak sehat. Warga disarankan menggunakan masker jika hendak beraktivitas di luar ruangan. Warta Kota/Yulianto 

Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat belakangan banyak mengeluhkan memburuknya kualitas udara di wilayah Jabodetabek karena makin memburuk. Tingginya polutan di udara Jakarta dapat dilihat secara kasat mata setiap hari.

Hal itu membuat masyarakat khawatir karena dapat berdampak serius pada kesehatan. Secara historis, polusi udara di wilayah Jabodetabek khususnya Jakarta sudah menjadi perhatian serius sejak tahun 1990-an.

Hal ini diakibatkan dari meningkatnya jumlah penggunaan kendaraan bermotor hingga mencapai lebih dari 26 juta kendaraan yang terdiri dari mobil, bus, truk, serta sepeda motor.

Baca juga: Pengamat Kebijakan Publik Kritisi CREA Soal Isu Polusi Udara Jakarta

Dengan kata lain, keberadaan moda transportasi dan kendaraan bermotor menjadi salah satu penyebab polusi udara di Jakarta setiap tahunnya yang mempengaruhi kualitas udara.

Berdasarkan standar WHO, ambang batas PM 2.5 yang dapat diterima yaitu sebesar 5 mikrogram per meter kubik dalam waktu 24 jam.

Namun, berdasarkan data real-time portal Global Environment Monitoring dari United Nations for Environment Programme (UNEP), tercatat bahwa hampir sebagian besar wilayah Jabodetabek memiliki rerata kadar konsentrasi PM 2.5 lebih dari 45 mikrogram per
meter kubik atau 9 kali melebih ambang batas WHO.

Berita Rekomendasi

Paparan zat partikulat yang melebihi ambang batas ini dapat mengganggu kesehatan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Partikel Logam Berat

Product & Scientific Manager Prodia, Dr Trilis Yulianti, menjelaskan, partikel-partikel ini umumnya adalah logam berat, karbon monoksida (CO), nitrogen oksida (NOx), ozon (O3), senyawa organik volatil (VOC), dan sulfur dioksida (SO2) merupakan partikel di udara yang terkontaminasi.

"Logam berat ini dapat mempengaruhi kesehatan manusia jika terhirup, risiko yang dapat terjadi apabila logam berat ini terakumulasi didalam tubuh akan menimbukan risiko gangguan sistem saraf pusat, hipertensi, penyakit jantung, iritasi mata-hidung-tenggorokan, penyakit paru, hingga gangguan sistem reproduksi," ujarnya dikutip Kamis, 21 September 2023.

Baca juga: Kelakar Presiden Jokowi Soal Polusi Udara: yang Batuk-batuk Pasti Asal Jakarta

Selain logam berat, polutan yang ada di udara yang buruk ini juga dapat memicu faktor
alergi yang bisa timbul karena udara yang kotor dan juga kondisi peradangan yang dapat di timbulkan dari udara yang buruk tersebut.

Menurut Trilis, sebenarnya tubuh manusia mempunyai kemampuan membersihkan racun polutan yang masuk ke dalam tubuh. Namun kemampuan itu juga berbeda-beda tergantung variasi gen yang dapat ditinjau dari profil gen di setiap individu.

Apabila terdapat variasi gen yang menurunkan kemampuan detoksifikasi, maka individu ini harus lebih berhati-hati melindungi dirinya dari berbagai macam polutan baik yang berasal dari udara, pengawet makanan maupun zat kimia yang sering
digunakan sehari hari.

Mencegah Dampak Buruk Polusi Udara 

Dalam kesempatan berbeda, Indriyanti Rafi Sukmawati, Direktur Bisnis & Marketing Podia, turut mengimbau agar masyarakat dapat senantiasa melakukan langkah pencegahan dan memantau kondisi kesehatan apabila kondisi udara di sekitar sedang kurang baik.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas